close menu

Masuk


Tutup x

PLN UIP Nusra Audiensi dengan Kejati NTT: Siap Mengawal Proyek Nasional

PLN UIP Nusra
PLN UIP Nusra Melangsungkan Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

KUPANG, FAJARNTT.COM – PLN UIP Nusra melangsungkan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT beberapa waktu yang lalu.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mempererat sinergisitas antara PLN dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT.

Dalam kunjungan kehormatan itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) meminta dukungan pendampingan serta pengawalan hukum kepada stakeholder terkait selama menggarap proyek strategis nasional (PSN) kelistrikan di wilayah NTT.

Adapun proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang dimaksud termasuk gardu induk, jaringan transmisi, dan pembangkit di Provinsi NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Zet Tadung Allo., S.H., M.H mengatakan pihaknya siap mengawal proyek nasional yang diamanahkan kepada PT PLN (Persero) dalam menyediakan pasokan listrik yang andal dan bermanfaat bagi masyarakat NTT.

“PSN ini wajib di dukung. Pada pelaksanaanya, pemerintah, dalam hal ini PLN, juga mesti ada pertimbangan-pertimbangan sosial agar niat PSN demi kemaslahatan orang banyak bisa diwujudkan,” kata Zet Tadung Allo., S.H., M.H., pada Senin, 29 Juli 2024.

Zet Tadung Allo., S.H., M.H berpesan agar segala informasi sehubungan dengan pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat dilaksanakan dengan berpegang pada asas keterbukaan. Dengan begitu masyarakat dapat memahami pentingnya mewujudkan PSN guna menyokong kesejahteraan dan menggerakan roda perekonomian masyarakat NTT.

“Masyarakat harus diayomi, dilibatkan, dan kolaborasi antarkejaksaan dan PLN harus tetap terjaga harmonis, dan kejaksaan siap membantu dan memberikan sumbangsih demi pembangunan nasional di Provinsi NTT,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, turut menyinggung rencana infrastruktur ketenagalistrikan lainnya, yakni pembangunan PLTP Atadei dan transmisi dari ujung Atambua sampai Kupang, yang juga dalam pelaksanaannya memerlukan pengawalan dari Kejaksaan Tinggi NTT.

Kolaborasi dengan Berbagai Stakeholder

GM Abdul Nahwan mengungkapkan melalui tahapan ini artinya target PT PLN (Persero) dalam menyediakan listrik andal dan menyeluruh bagi masyarakat NTT melalui pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 sudah berada di depan mata. Untuk itu, kolaborasi dengan berbagai jajaran stakeholder harus selalu diperhatikan dan ditingkatkan.

“Pendampingan dan bantuan pengamanan dalam kesuksesan PSN ini sangat kami butuhkan. Sinergi ini merupakan upaya mencegah terjadinya konflik di masyarakat dan memastikan pelaksanaan setiap pembangunan dan pengembangan berjalan lancar,” ucap GM Abdul Nahwan.

Audiensi dengan Kejaksaan NTT dilakukan PT PLN (Persero) UIP Nusra dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 Tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2021-2030.

Saat ini, sejumlah proyek infrastruktur ketenagalistrikan di NTT, terutama rencana Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, menjadi fokus PT PLN (Persero) UIP Nusra dalam menyalurkan listrik kepada masyarakat NTT.

Pasalnya, dengan kondisi kemampuan daya di Manggarai yang tersuplai dari PLTP Ulumbu 1-4 eksisting masih terjadi defisit daya sebesar 4,5 MW untuk kondisi saat ini. Oleh karena itu, pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 menjadi jawaban atas visi perluasan aliran listrik ke berbagai desa di wilayah NTT.

Demi menjangkau seluruh pemangku kepentingan dalam pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 di Poco Leok, PT PLN (Persero) UIP Nusra aktif berdialog dan melibatkan masyarakat setempat.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten