close menu

Masuk


Tutup x

Satlantas Polres Mabar Menggelar Kegiatan “Polisi Sahabat Anak”

Satlantas
Suasana Kegiatana "Polisi Sahabat Anak" yang di Gelar oleh Satlantas Polres Mabar. (Foto: Ist)

Penulis: | Editor: Ana Halima

“Kesempatan ini kami manfaatkan untuk memperkenalkan beberapa rambu Lalulintas, serta tugas yang di emban Polri, khususnya di bidang Lalulintas,” ungkapnya.

Program Satlantas

Program Satlantas ini di kemas secara menyenangkan sehingga anak-anak terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

“Untuk menghangatkan suasana, kami juga mengajak anak-anak untuk berkeliling mapolres menggunakan kendaraan dinas,” kata Pak Roy.

“Sambil memberikan edukasi kepada mereka mengenai Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas),” jelasnya.

Kedai Momica

IPTU Royke Weridity juga mengatakan, kegiatan bersama jajarannya tersebut, merupakan program yang telah rutin di laksanakan.

“Tentunya ini merupakan rangkaian program Polisi Sahabat Anak, yang rutin kami laksanakan untuk memperkenalkan sosok Polri sejak dini, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/Sederajat,” kata Kasat Lantas.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan Polsanak ini guna menghilangkan kesan menakutkan terhadap sosok polisi di mata anak-anak.

Sekaligus untuk menanamkan rasa empati anak-anak kepada polisi sejak usia dini.

“Karena Kepolisian sekarang bukanlah sebagai momok yang menakutkan,” ungkap IPTU rOYKE.

“Namun Kepolisian merupakan sahabat anak-anak serta sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Sumber: tribratanewsmanggaraibarat.com

Iklan
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten