close menu

Masuk


Tutup x

Pemerintah Korea Utara Perintahkan Orang Tua Beri Nama Anak “Bom” atau “Pistol”

Pemerintah
(Foto: Shutterstock)

Penulis: | Editor:

FAJAR NTT – Pemerintah Korea Utara telah memerintahkan para orang tua untuk memberi nama anak-anak mereka patriotik, seperti “Bom” atau “Pistol”. Kediktatoran pejabat menyebabkan penggunaan nama panggilan yang tidak ramah dan lembut.

Sebelumnya, Pyongyang mengizinkan penggunaan nama dengan penyebutan lebih sederhana, seperti A Ri (kekasih) dan Su Mi (super cantik), mirip Korea Selatan.

Tetapi sekarang, negara telah menuntut orang-orang dengan nama-nama seperti itu untuk mengubah nama mereka dan nama anak-anak mereka menjadi lebih ideologis dan militeristik, jika mereka tidak cukup revolusioner.

Contoh Nama Menurut Korea Utara

Melansir Daily Mail (1/12), pejabat setempat ingin para orang tua menamai anak-anak mereka lebih nasionalis dan mengancam denda bagi mereka yang tidak mematuhinya.

Nama yang tepat menurut mereka, antara lain Chong Il (Senjata), Chung Sim (Loyalitas), Pok Il (Bom), atau Ui Song (Satelit).

Warga pun mengeluh, bahwa pihak pemerintah memaksa orang untuk mengubah nama mereka sesuai dengan standar negara.

“Sejak bulan lalu, pemerintah telah mengeluarkan pemberitahuan secara konsisten pada pertemuan warga unit jaga lingkungan untuk memperbaiki semua nama,” kata seorang warga yang ingin namanya tetap anonim.

“Orang-orang dengan nama yang tidak sesuai dengan keinginan pemerintah, memiliki waktu hingga akhir tahun untuk menambahkan makna politis pada nama mereka untuk memenuhi standar revolusioner,” tutupnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten