close menu

Masuk


Tutup x

Bupati Manggarai: SK Penlok Pengembangan PLTP Ulumbu di Poco Leok Tidak Akan Dicabut

Bupati Manggarai
Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Tim

RUTENG, FAJARNTT.COM – Bupati Manggarai Herybertus Nabit akan tetap menjalankan proses pembangunan PLTP Ulumbu Unit 5-6 di Poco Leok, dan tidak akan mencabut kembali Surat Keputusan Penetapan Lokasi ( SK Penlok).

Bupati Manggarai mengatakan, bahwa Surat Keputusan yang sudah dikeluarkan tidak bisa dibatalkan oleh komunikasi-komunikasi lisan. Sehingga menghentikannya bukan merupakan pilihan yang benar.

“Sangat tidak bisa dirubah kembali Surat Keputusan secara lisan,” tutur Bupati Nabit kepada awak media di Kantor DPRD Kabupaten Manggarai, pada Selasa, 5 September 2023.

Kemudian, kata dia, sekarang sudah penetapan lokasi dan BPN sudah turun, untuk itu segala urusannya tetap berjalan.

“Semua proses yang sedang dalam penyelesaiaan sengketa internal pemilik tanah, BPN akan tetap menyelesaikannya sesuai ketentuan yang ada. Kita ikuti saja prosesnya,” jelasnya.

Bupati Hery Nabit mengatakan segala urusan terkait lahan, BPN Manggarai akan berurusan dengan pemilik lahan. Jadi sangat tidak etis ketika BPN berurusan dengan yang tidak memiliki lahan.

“BPN Manggarai urusannya dengan pemilik lahan saja, di luar itu bukan urusan BPN,” katanya.

Bupati Manggarai itu pun berharap agar segera menyelesaikan segala urusan dengan baik.

“Ada beberapa pemilik bidang tanah yang masih dicari jalan keluarnya di internal keluarga. Semuanya akan diselesaikan sepanjang komunikasinya berjalan. Kalau masyarakat tidak mau, kami tetap akan melanjutkan prosesnya,” terangnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten