close menu

Masuk


Tutup x

PT PLN UIP Nusra Gelar Kegiatan FPIC/PADIATAPA di Gendang Gonggor, Satar Mese

PT PLN UIP Nusra
Tua Gendang Gonggor, Gabriel Nganggur, saat Menerima Dokumen Komitmen atau Surat Jaminan Pihak PLN bagi Warga Poco Leok atau Warga di Sekitar PLTP. (Foto: Tim/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Ana Halima

RUTENG, FAJARNTT.COMPT PLN UIP Nusra menggelar FPIC/PADIATAPA terkait PSN PLTP Ulumbu unit 5-6 Poco Leok di Gendang Gonggor, desa Wewo kecamatan Satar Mese, pada Sabtu 30 September 2023.

Free Prior Informed Consent (FPIC) atau persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (PADIATAPA) di maksudkan supaya masyarakat adat di gendang Gonggor, di kec. Satar Mese ini mendapat informasi yang lengkap.

Transparan tentang pembangunan apa saja yang dilakukan, resiko dampak lingkungan, keselamatan, dan, kesehatan.

Kemudian, juga soal manfaat seperti apa dan lainnya sebelum mengambil keputusan untuk mendukung atau menolak pembangunan tersebut tanpa paksaan atau intimidasi.

Kegiatan FPIC/PADIATAPA oleh PLN UIP Nusra ini bertujuan mengkomunikasikan atau menjelaskan informasi yang wajib di sampaikan kepada warga di Gendang Gonggor (WKP Ulumbu) terkait proyek pengembangan Geothermal unit 5-6 ulumbu.

Kedai Momica

Tim PLN UIP Nusra, dalam pemaparan soal Geothermal di hadapan peserta yang hadir menjabarkan bahwa Geothermal merupakan energi alternatif yang ramah lingkungan.

Bahwa awalnya, pelaksanaan Geothermal sangat sulit di Indonesia meskipun cadangan energi Panas Bumi atau Geothermal sebagai yang terbesar di dunia.

Hal itu karena Produk Undang-undang di Indonesia kala itu mendefinisikan aktivitas geothermal sebagai aktivitas pertambangan (Undang-undang No. 27/2003).

Mengimplikasikan bahwa hal ini melarang pelaksanaannya di wilayah hutan lindung dan area konservasi (Undang-undang No. 41/1999).

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.