close menu

Masuk


Tutup x

Kadis PPO Ingatkan Kepala Sekolah Berhati-hati dalam Mengelola Dana BOS

Kadis PPO
Kegiatan Seminar Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara, dengan sub tema Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Kepala sekolah SD, SMP se-Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur (Foto: Vincent Ngara/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Tim

RUTENG, FAJARNTT.COM – Kadis PPO Manggarai dan Plt. Kadis PPO Manggarai Timur mengingatkan kepada para kepala sekolah untuk berhati-hati dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS.

Hal itu seturut penyampaian para Kadis tersebut saat hadir sebagai nara sumber dalam kegiatan seminar Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara, dengan sub tema Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dan Kepala sekolah SD, SMP se-Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur di Aula Asumpta Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 17 Juli 2023.

“Saya kemana-mana selalu sampaikan untuk bekerja baik dan benar. Yang diperiksa oleh aparat penegak hukum (APH) pasal berapa? Ayat berapa? Pelanggaran apa, tentu tidak pake logika. Jadi saya minta untuk bekerja sesuai aturan,” kata Kadis PPO Manggarai, Fransiskus Gero.

Edwin Saleh

“Saya ingatkan berkali-kali untuk baca Juknis (petunjuk teknis) BOS sebelum mengelola dana BOS,” katanya lagi.

Kemudian, Kadis Frans pun menceritakan kalau ada sekolah yang sempat tidak mendapatkan dana BOS, tetapi karena ada komunikasi intens dengan pihak kementerian sehingga bisa dapatkan dana BOS.

Iklan

“Kami berangkat ke Jakarta untuk menanyakan kendalanya kepada kementerian, pada akhirnya dapat,” bebernya.

Selain itu, kolaborasi dengan melibatkan sejumlah stakeholders itu mutlak agar pengelolaan dana BOS ke depannya lebih baik lagi.

“Kerja taat asas, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta terutama di Manggarai, termasuk sekolah yang bernaung di bawah yayasan SUKMA. Apapun uang yang dikelola adalah uang negara, maka pertanggungjawaban harus mengikuti ketentuan-ketentuan dari negara. Jadi, tidak boleh kepala sekolah atau guru jadi korban karena ketidaktahuan,” terangnya.

Kadis PPO
Kadis PPO Kabupaten Manggarai, Fransiskus Gero (Foto: Vincent Ngara/FAJARNTT.COM)

Lanjutnya, di beberapa tempat ada oknum yang menyuruh kepala sekolah untuk bongkar surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Saya ingatkan lagi yang boleh menyuruh bongkar SPJ itu adalah pengawas internal, inspektorat, polisi serta kejaksaan, bukan lembaga pemerhati, peduli, dan lain-lain,” ujar Kadis Frans.

Di hadapan para Jaksa dan tamu undangan, dia juga menyampaikan terkait polemik sekolah di bawah naungan yayasan.

“Kewenangan mengangkat guru honor adalah kewenangan kepala sekolah bukan kewenangan ketua yayasan. Silahkan mereka angkat kalo gaji dari yayasan, sedangkan ini kan gaji dari dana BOS,” katanya.

“Jadi kegiatan ini menjaga supaya guru terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga kedepan pengelolaan dana BOS membaik,” tutup Kadis Frans Gero.

Senada dengannya, Plt. Kadis PPO Manggarai Timur Flavianus Gon menyampaikan, dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa tentu Kemendikbud berkolaborasi dengan kementerian lain, termasuk aparat penegak hukum.

Kementerian juga sudah mengeluarkan petunjuk teknis untuk mengelola dana negara, hal itu menjadi payung agar tidak terjebak ke ranah hukum.

“Peraturan sudah jelas bahwa ada larangan kepala sekolah tidak boleh jadi kontraktor, jadi distributor, dan lain-lain,” kata Kadis Flavianus.

Sebagai informasi, hadir pada kegiataan ini para pejabat Kejaksaan Negeri Manggarai serta jajarannya. Turut hadir ratusan kepala sekolah atau perwakilan yang berasal dari sekolah-sekolah di Manggarai dan Manggarai Timur.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten