
Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
Mengingat dan melestarikan terus menerus apa yang sudah di mulai, sudah di jaga oleh saudara-saudara kita di paroki Karot untuk puncak Golo Curu.
‘’Masyarakat yang maju adalah masyarakat yang mau belajar dan kita akan belajar dari festival Golo Curu 2023 ini, sehingga festival Golo Curu tahun depan akan kita lakukan dengan baik,’’katanya.
Kegiatan Keagamaan
Bupati Hery menekankan kiranya kegiatan ini bukan unjuk kekuatan, ini kegiatan keagamaan yang melibatkan semua orang yang mau mengangkat ceritera-ceritera iman, kesaksian iman tentang Golo Curu maupun tempat-tempat lainnya.
‘’Mimpinya adalah akan ada festival Golo Curu ke dua ratus, ke lima ratus entah kapanpun itu di selenggarakan,” ungkap Bupati Hery.

“Tapi nama Golo Curu akan tetap ada. Khusus kepada umat paroki Karot yang dengan ikhlas hati menyediakan Golo Curu sebagai tempat berziarah dan berdoa bagi umat Katolik,’’ sambungnya.
‘’Banyak cerita iman, cerita kesulitan hidup dan air mata ketika berkunjung dan berdoa ke Golo curu,” tambah Bupati Hery.
“Kiranya menjadi tugas kita kedepan mengumpulkan cerita-cerita kecil itu, bahwa ada banyak soal dan masalah dalam rumah tangga diselesaikan awal mulanya dari bukit kecil yang namanya Golo Curu,’’paparnya.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Drs.Jahang Fansi Aldus menjelaskan, pada tahun 2022 lalu festival Golo Curu di adakan untuk pertama kalinya.
Dari pengalaman pelaksanaan yang pertama tersebut, tahun 2023 ini panitia telah menyesuaikan penambahan dan perubahan item-item kegiatan.
“Pada tahun ini, festival di buka seluas-luasnya untuk pelaku UMKM, para seniman, pegiat literasi, dan kebudayaan, konten kreator, kelompok-kelompok kategorial gereja dan umat lintas etnik, agama dan usia,” jelas Sekda Fansi.

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.