close menu

Masuk


Tutup x

Libatkan Ahli Geothermal, PLN UIP Nusra Komit Tuntaskan Sosialisasi dan Ritus Adat Soal PLTP Atadei

Libatkan
PLN UIP Nusra Berkomitmen Tuntaskan Sosialisasi dan Ritus Adat kepada Masyarakat di Sekitar Kawasan PLTP Atadei, Lembata (Foto: Dok. Pribadi)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

LEWOLEBA, FAJARNTT.COM – PLN UIP Nusra berkomitmen menuntaskan seluruh kegiatan sosialisasi mengenai panas bumi dan PLTP Atadei secara komprehensif kepada masyarakat sekitar kawasan pembangunan.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti kegiatan studi banding sejumlah stakeholder ke PLTP Kamojang, Jawa Barat. Termasuk perwakilan warga terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei, Kecamatan Lembata, NTT.

General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, menegaskan pihaknya akan melanjutkan rangkaian kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai geothermal melalui sosialisasi teknis dan ritus adat yang diagendakan pada Agustus mendatang.

“Dalam kegiatan-kegiatan ini kami melibatkan ahli geothermal untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keresahan dari masyarakat di sekitar kawasan PLTP Atadei,” kata Abdul Nahwan kepada awak media, pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Adapun desa yang terdampak rencana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini, yakni Desa Nubahaeraka, Leba Ata, Nubaatolojo, dan Atakore.

GM Abdul Nahwan mengatakan beberapa desa tersebut akan terus mendapat perhatian khusus, terutama terkait kebutuhan akan wawasan, mencakup dampak PLTP dan program tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) yang akan dilaksanakan.

Sebagai informasi, PT PLN (Persero) UIP Nusra melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 3, bersama segenap stakeholder kabupaten Lembata dan provinsi NTT, telah melaksanakan studi banding sosialisasi pengenalan proyek dan operasional panas bumi di PLTP Kamojang, Jawa Barat, pada 17 Juli 2024.

Kunjungan ini dilakukan agar setiap stakeholder yang berkunjung ke infrastruktur yang dikelola PLN Indonesia Power (IP) Service ini dapat memperoleh wawasan dan gambaran mengenai pembangkit berbasis energi baru terbarukan (EBT) yang juga akan diterapkan di kabupaten Lembata melalui PLTP Atadei.

Melibatkan Semua Stakeholder

Pj Bupati Kabupaten Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mengungkapkan melalui studi tersebut pihaknya mendapat referensi penting sehubungan dengan pembangunan dan operasional PLTP yang kedepannya dapat menjadi rujukan, terutama dalam sosialisasi ke masyarakat sekitar kawasan.

“Kami datang berkunjung ke sini melihat secara langsung, jadi harus matang rencana itu, dengan perencanaan pengelolaan aspek lingkungan sosial, ekonomi, dan lainnya untuk menambah pengetahuan, sehingga pada hari ini kami sudah mendapat penjelasan semua itu,” ucapnya.

Segala upaya ini dilakukan guna merangkul dan melibatkan stakeholder secara aktif dalam proyek strategis nasional (PSN) yang telah tertuang dalam RUPTL 2021-2030 sesuai arahan pemerintah dalam misi mencapai net-zero emission (NZE).

Saat ini, PLTP Atadei tengah memasuki tahapan ekspose pelaksanaan pengadaan tanah yang mencakup empat lokasi rencana pembangunan PLTP Atadei, yakni wellpad AT-1, wellpad AT-2, akses jalan Desa Atakore dan akses jalan Desa Nubahaeraka.

Proses inventarisasi akan dilakukan dengan verifikasi terlebih dahulu bersama BPN setempat dengan tetap memperhatikan tanah ulayat, tanah sengketa maupun terhadap tanah yang sudah ada peralihan.

PLTP Atadei, kata GM Abdul Nahwan, akan menjadi pemasok energi bersih yang berfungsi mengelola energi panas bumi menjadi listrik yang didistribusikan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Di samping meningkatkan ketersediaan listrik yang andal dan ramah lingkungan, investasi PT PLN (Persero) terhadap pembangunan PLTP Atadei dilakukan sebagai langkah mendorong sektor-sektor potensial di Kabupaten Lembata, termasuk pertanian, perikanan, dan kawasan strategis pariwisata, dengan visi mendongrak perekonomian daerah,” tutup GM Abdul Nahwan.(*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten