Penulis: Vincent Ngara | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Menanggapi pemberitaan Bawaslu Manggarai terkait “Belasan Ribu DPS Bermasalah, Bawaslu Manggarai Pertanyakan Proses Coklit”, Koordinator Divisi Program, Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albert K. Efendi menjelaskan bahwa, KPU Manggarai akan membersihkan data-data bermasalah tersebut.
“Pada prinsipnya, kalau ada masukan dari Bawaslu dan disertai dokumen otentik, jajaran kami akan bersihkan data-data yang dianggap bermasalah tersebut. Sambil melakukan pencermatan mandiri oleh PPS dan PPK,” jelas Ambek sapaan akrab Albert K. Efendi kepada Fajar NTT diruang kerjanya, Selasa (6/10/2020) sore.
Lanjut Albert, kami juga punya kepentingan yang sama, yaitu menyajikan data yang benar-benar bersih dari soal.
“Kalau sampai saat ini masih bermasalah, kami tetap berusaha menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Kami juga meminta masyarakat memberi masukan kalau ada kesalahan data seperti itu, dengan membawa dokumen otentik seperti KTP, Suket atau KK,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Albert memastikan segala masukan saat pleno DPSHP di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten nanti kami tindak lanjuti dengan basis dokumen kependudukan yang ada.
“Kalau ada kurang cermatnya PPDP saat mencoklit atau kurang cermat dalam menginput data, kami berusaha memperbaiki di tiap tingkat jajaran kami,” terangnya.
Albert menambahkan bahwa KPU tetap melakukan perbaikan sampai data-data itu benar-benar bersih.
“Untuk pemilih yg terdata tanpa NKK atau NIK yg kami sebut data invalid, kami sudah inventarisir dan serahkan ke Disdukcapil Kabupaten Manggarai, karena mereka yg memiliki mekanisme dan perangkat kerja yang lengkap untuk melengkapi elemen-elemen data dimaksud,” tutur Albert.
“Pencermatan ini kami serahkan ke Disdukcapil, karena PPDP kami sudah tidak aktif lagi. Masalah ini sebagian besar karena saat pencoklitan, pemilih hanya menunjukkan KTP saja tidak disertai KK,” tuturnya lagi.
Hak Pilih Masyarakat
Mengakhiri wawancara dengan komisioner low profile itu, dirinya menegaskan bahwa untuk pemilih yang tidak punya NIK (dipastikan tidak punya dokumen kependudukan), tetapi riil adalah penduduk setempat setelah diafirmasi oleh pemerintah desa setempat atau ketua RT/ RW, kami telah bawa juga data-data itu ke Disdukcapil sebagai bahan informasi sekaligus meminta Disdukcapil melakukan perekaman KTP untuk mereka.
“Tujuan utamanya adalah agar hak pilih mereka bisa terselamatkan,” tegas Albert.
Sebelumnya diberitakan sedikitnya 11.733 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Kabupaten Manggarai pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 ditemukan bermasalah.
Dari jumlah tersebut sebanyak 198 pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni pemilih dibawah umur dan meninggal dunia masih terdapat dalam DPS KPU kabupaten Manggarai.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu kabupaten Manggarai Heribertus Harun, Selasa (6/10/2020).
Heri menjelaskan temuan tersebut merupakan hasil pencermatan berbasis aplikasi dan pengawasan langsung Bawaslu Kabupaten Manggarai bersama seluruh jajaran Pengawas Kecamatan, Desa dan Kelurahan.
“Ditemukan belasan ribu data pemilih sementara (DPS) yang diumumkan KPU Manggarai bermasalah dengan varian masalah yang berbeda-beda,”katanya.
Pencermatan dan Penelitian
Mantan wartawan ini merincikan dari total DPS 220.594 pemilih, menyebar di 696 TPS seluruh kabupaten Manggarai. Hasil pengawasan Bawaslu kabupaten Manggarai dalam melakukan pencermatan dan penelitian terdapat 11.733 yang bermasalah.
Permasalahan antara lain kata Hery, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia sebanyak 143 orang, pemilih dibawah umur 55 orang. Hal lain katanya, pemilih yang tidak memiliki nomor kartu keluarga (NKK) sebanyak 3795, pemilih yang tidak ada nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 20 orang, pemilih tidak ada NIK dan NKK 19 orang.
“Inikan aneh, masa pemilih tidak ada NIK dan NKK, malah pihak KPU mengakomodir dalam DPS, proses coklit patut dipertanyakan,”ujarnya.
Selain itu kata Hery, permasalahan lain dalam DPS juga adalah pemilih kategori ganda nama dan NIK sebanyak 600 orang, pemilih ganda nama dan tanggal lahir sebanyak 451 orang, pemilih dengan kategori tidak memiliki alamat RT/RW dalam DPS sebanyak 6.812 orang.
Terhadap temuan tersebut, Bawaslu kabupaten Manggarai telah meneruskan hasil pengawasan dan pencermatan ke jajaran Pengawas Kecamatan serta Desa/kelurahan untuk dibersihkan dalam proses pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan.
“Jika belum bersih ditingkat Desa/Kelurahan maka berlanjut di pleno tingkat kecamatan,dan tuntas hingga kabupaten. Kami pastikan, data pemilih pilkada Manggarai harus jernih, sebab ini salah satu potensi masalah di hari pemilihan,” tegasnya.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.