close menu

Masuk


Tutup x

Proyek Air Minum Bersih Senilai 1 Miliar Lebih Diduga Tidak Sesuai RAB

proyek air minum
Pengerjaan proyek pembangunan air minum bersih di Desa Golo Ndele, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur (Foto: WB/FajarNTT.com)

Penulis: | Editor:

Borong, FajarNTT.com – Pengerjaan proyek pembangunan air minum bersih di Desa Golo Ndele, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, tidak sesuai teknik perencanaan dan mubazir.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Golo Ndele, Remigius Tandang kepada media ini (3/5) menjelaskan bahwa pengerjaan proyek air minum bersih tersebut menghabiskan anggaran besar yang bersumber dari Dana Desa (DD).

“Proyek air minum bersih ini tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Sementara proyek ini menelan anggaran yang begitu besar,” katanya.

Edwin Saleh

Menurut Remigius, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Desa (SID), pengerjaan optimalisasi Wae Mareng Desa Golo Ndele di tahun 2018 menelan anggaran senilai Rp. 935.102.800 (sembilan ratus tiga puluh lima juta seratus dua ribu delapan ratus rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari (DD) Dana Desa.

Kemudian temuan dari Sistem Informasi Desa (SID) bahwa tahun 2019, kembali menggelontorkan anggaran untuk melanjutkan pengerjaan proyek air minum bersih dengan jenis pekerjaan meliputi pembenaman dan pemasangan pipa ke setiap rumah warga, dengan total anggaran Rp.1.091.385.816 (satu miliar sebilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus enam belas rupiah), yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Iklan

Remigius merasa kecewa lantaran penggunanan Dana Desa selama dua tahun yang pengalokasiannya untuk proyek air minum bersih sama sekali warga Desa Golo Ndele tidak menikmatinya.

Proyek Mubazir

Ada beberapa paket pekerjaan selama dua tahun yang belum tuntas pengerjaanya antara lain, pekerjaan pembenaman pipa dan pemasangan meteran di setiap rumah warga.

“meteran disetiap rumah belum terpasang semuanya dan banyak pipa yang sudah rusak sehingga diikat dengan karet ban. Bahkan ada yang manual atau dibikin sendiri,” ungkapnya.

Senada dengan Remigius, Aleksius Son, yang juga warga Desa Golo Ndele menuturkan awal mula pengerjaan air minum bersih di Desa Golo Ndele pengerjaannya secara swadaya untuk memikul bahan material (pasir, semen, pipa, dan lain-lain) sampai di titik mata air yang lokasinya sangat terjal dan jauh. Dan bagi masyarakat yang tidak ikut berpartisipasi akan kena denda berupa uang sebesar Rp.50.000

“Kami sudah jalankan perintah Kades, tapi airnya tidak jelas. Anehnya lagi kami sudah melakukan secara swadaya dan ternyata ada anggarannya, karena di tahun 2021 pekerjaan pembenaman pipa lanjut dengan menggunakan tenaga harian lokal yang upahnya kurang lebih Rp.70.000/hari, itu pun juga pekerjaan pembenaman pipa tersebut belum juga selesai sehingga kerinduan masyarakat Desa Golo Ndele untuk menikmati air minum bersih tidak bisa terlaksana,” ujarnya.

Terpisah, Kades Golo Ndele, Wilibrodus Nani mengakui bahwa teknik pengerjaan pembenahan pipa tidak melalui musyawarah.

“Saya salah karena pengerjaan ini tidak melalui musyawarah. Sejak awal pengerjaan proyek air minum bersih khususnya yang berhubungan dengan pipa yang tidak dibenam itu merupakan kegiatan di luar RAB,” Jelas Kades Wilibrodus di kantor Desa Golo Ndele, pada Jumat (7/5/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa banyak aksesoris yang menunjang untuk pembangunan air minum bersih menumpuk di kantor desa dan mubazir akibat kesalahan dalam pembelanjaan oleh teknik perencanaan sehingga mengakibatkan banyak aksesoris yang belanja di luar RAB.

Sedangkan meteran air minum bersih yang tidak di fungsikan, ia menjelaskan bahwa awalnya sudah bentuk team 7 (tujuh) yang bertugas untuk mengontrol proyek air minum bersih tersebut. Tetapi terkendala di anggaran karena tidak masuk dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).

 

 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten