Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
BORONG, FAJARNTT.COM – Bupati Matim Agas Andreas berencana memecat 333 Tenaga Harian Lepas (THL).
Rencana pemecatan THL tersebut tertuang dalam surat Bupati Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Nomor: 065/614/X/2020 perihal Rasionalisasi THL.
Berdasarkan SK tersebut, alasan pemecatan THL disebabkan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam RAPBD Kabupaten Matim tahun anggaran 2021 yang berdampak pada alokasi belanja, maka salah satu langkah yang ditempuh Pemkab Matim dengan rasionalisasi pengurangan THL disetiap SKPD di Matim.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, keputusan THL yang akan dipecat disetiap SKPD merupakan kewenangan mutlak dari kepala perangkat daerah dengan kriteria sebagai berikut : umur maksimal 58 tahun, masa kerja terendah, kinerja serta kedisplinan yang rendah.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.