
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
Satu Pintu
Layanan satu pintu tersebut, lanjut Tonny, termasuk kemudahan tambah daya atau pasang baru, pemberian peralatan dan pemasangan home charger, hingga layanan integrasi home charger ke sistem PLN. Bukan itu saja, PLN juga memberikan diskon tarif sebesar 30% untuk pengisian daya melalui home charging pada pukul 22.00 hingga 05-00 WIB.
“Setiap pembelian mobil di ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) yang bekerja sama dengan kami seperti BMW, maka sebelum mobil datang ke rumah, kami usahakan home charging sudah terpasang,” tutur Tonny.
Tonny berharap kerja sama ini dapat meyakinkan masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik. Karena, infrastruktur dan layanan penunjangnya sudah disiapkan dengan baik oleh PLN.
“Selain dengan BMW, kami juga akan melakukan kerja sama ini dengan ATPM lain. Bagaimana sama-sama menyongsong visi ekosistem EV yang kokoh di Indonesia,” tutur Tonny.

Tidak berhenti di sana, untuk pengisian daya EV di luar rumah, PLN juga terus meningkatkan sebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Listrik Umum (SPBKLU). Tercatat, hingga saat ini PLN telah menyuplai listrik untuk 1.124 SPKLU dan 1.839 SPBKLU yang tersebar di 776 lokasi di seluruh Indonesia.
“Semua informasi dan layanan terkait EV tersebut mudah sekali diakses pelanggan. Karena semuanya telah terintegrasi dalam aplikasi kami PLN Mobile,” lanjut Tonny.
Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, Jodie O’tania mengungkapkan, pihaknya menyambut baik dan merasa bangga dapat menjalin kerja sama dengan PLN. Berkat kolaborasi ini dirinya yakin BMW mampu memberikan pelayanan terbaik untuk pengguna EV.
“Jadi, sudah tidak perlu khawatir bagaimana cara melakukan pengisian daya kendaraan listrik. Karena BMW sudah dijamin oleh PLN, di mana PLN itu merupakan ahlinya dalam hal pengisian kendaraan listrik tentunya, bahkan merupakan salah satu pelopor yang membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” tegas Jodie. (*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.