Penulis: N. Firman | Editor:
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Polri menangkap sebanyak 23 terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di delapan wilayah di Pulau Sumatera.
Dua diantaranya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnaen.
Baca Juga : Mendes PDTT Minta Penggunaan Dana Desa 2020 Dipercepat
“Awalnya Densus menangkap 21 orang tersangka teroris di Lampung, ada delapan lokasi. Setelah itu kemudian, dari 21 itu, akhirnya kita bisa menemukan DPO, yaitu tersangka atas nama Upik dengan Zulkarnaen,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jumat (18/12/2020).
“(Penangkapan) di wilayah Sumatera ada di Kabupaten Lampung Selatan, ada di Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, dan juga sempat ada di Jambi dan Riau dan Palembang. Ada delapan lokasi,” lanjutnya.
Argo menuturkan penangkapan para terduga teroris itu berawal dari adanya informasi yang tim Densus 88 terima. Informasi itu, kata Argo, merupakan hasil evaluasi dari penangkapan terduga teroris sebelumnya.
“Bahwa awal mula penangkapan itu dengan adanya info yang Densus terima, yang sudah evaluasi berkaitan dengan beberapa orang-orang yang sudah tertangkap sebelumnya. Dan juga adanya DPO yang sudah lama berkaitan dengan DPO Bom Bali I,” tuturnya.
Argo menyampaikan penangkapan 23 terduga teroris JI berlangsung saat operasi yang berjalan selama sebulan terakhir. Kata Argo, berlangsung sejak November hingga Desember 2020.
“Penangkapan beberapa terduga teroris dari Jamaah Islamiyah JI pada periode November-Desember 2020,” imbuhnya.
Sumber : Humas Polri
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.