close menu

Masuk


Tutup x

Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Limpahkan Dua Kasus Ke JPU Kejari Nagan Raya 

sat
Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Limpahkan Dua Kasus Ke JPU Kejari Nagan Raya. (foto : Sat Reskrim Polres Nagan Raya)

Penulis: | Editor:

SUKA MAKMUE, FAJARNTT.COM| Satuan Reskrim Polres Nagan Raya melimpahkan dua kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud., S.H., M.M., kepada media ini melalui pesan WhatsApp, pada jum’at (14/10/2022) siang.

Baca Juga: Wakil Pimred FAJAR NTT Paparkan Materi Dasar Jurnalistik Kepada Mahasiswa Magang

Edwin Saleh

Machfud mengatakan, kedua kasus yang dilimpahkan ke Kejari tersebut antara lain, penganiayaan terhadap anak di bawah umur, dan perkara judi online jenis Chip Higgs Domino.

Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU tahap II itu, setelah pihaknya melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, sehingga dapat dilakukan hukum terhadap tersangka tersebut, ujar Mahfud.

Iklan

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu menjelaskan, terkait kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur itu, pihaknya telah menyerahkan tersangka berinisial MR (41) serta barang buktinya, yang diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota., SH.

Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Limpahkan Dua Kasus Ke JPU Kejari Nagan Raya. (foto : Sat Reskrim Polres Nagan Raya)

Sedangkan untuk kasus judi online jenis Chip Higgs Domino, pihaknya juga telah menyerahkan tersangka berinisial MZ (22), serta barang buktinya dan telah diterima oleh JPU Muhammad Kazamuli Lota., S.H, jelas Kasat Mahfud.

Baca Juga: Maksi Ngkeros: Demokrat Sejalan dengan Idealisme Saya, Perubahan dan Perbaikan

Sebelum mengakhiri pesan WhatsAppnya, Kasat Reskrim AKP Machfud menyampaikan, “Guna untuk menurunkan angka kriminal di wilayah hukum Polres Nagan Raya, pihaknya akan melakukan sosialisasi, baik secara membagikan brosur maupun melalui spanduk,” tutupnya. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten