Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
TANGSEL, FAJARNTT.COM – Forum Mahasiswa dan Pemuda NTT (Formap) Tangerang Selatan menggelar deklarasi dan musyawarah besar pertama, bertempat di Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
Organisasi yang dibentuk pada tanggal 2 November 2024 dan peresmiannya pada tanggal 21-22 Desember 2024 ini, merupakan wadah untuk menampung para mahasiswa dan orang muda NTT di wilayah Tangerang Selatan.
Yusuf Hendra dalam sambutannya menyebut bahwa salah satu tugas revolusioner adalah mendidik dan merawat Generasi. Oleh karena itu, kami merasa bertanggung jawab untuk memberikan sepenuhnya apa yang kami punya.
“Formap dibentuk atas dasar keprihatinan dalam melihat semangat dan kualitas para generasi muda yang semakin hari kian terkikis untuk menghadapi tuntutan global dan menyambut Indonesia Emas 2045,” tulis Yusuf via press release yang diterima Fajar NTT, pada Kamis malam, 26 Desember 2024.
Adapun deklarasi Formap dihadiri 60 orang, terdiri atas para anggota Formap serta tamu undangan yang berasal dari beberapa organisasi, seperti Himpunan Mahasiswa Flobamora (HMF), Persatuan Mahasiswa Bersaudara NTT (PMB), Ikatan Keluarga Mahasiswa Manggarai Tangerang (IKMMT), dan Ikatan Mahasiswa Katolik (IMK) St. Barnabas Pamulang.
Deklarasi berlangsung kondusif. Beberapa mata acara persembahan berhasil membuat peserta dan tamu undangan terpukau, seperti tarian kreasi dan dance dari tim menari Wela Songke IKMMT.
Kemudian, Formap NTT Tangerang Selatan mengadakan musyawarah besar yang dihadiri oleh anggota, untuk membahas agenda satu tahun kedepan termasuk pemilihan Ketua Formap Masa Bakti 2024-2025.
Gregorius Kristiano Rimbalaga pun terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Formap NTT Tangerang Selatan Masa Bakti 2024-2025, usai melewati musyawarah besar yang cukup alot pada tanggal 22 Desember 2024.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.