Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Borong, FajarNTT.com – Rapat Tim konsolidasi data kemiskinan ekstrem tingkat Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Manggarai Timur yang dipimpin langsung oleh Bupati Agas Andreas, SH., M.Hum, didampingi Wakil Bupati Matim Drs. Jaghur Stefanus, pada Selasa (02/11/2021)
Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Balitbangda) Matim, adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sudah dilaksanakan bersama Kementerian Dalam Negeri (Depdagri), Wakil Presiden (Wapres RI) dan Gubernur NTT terkait kemiskinan ekstrem.
Bupati Matim Agas Andreas, SH., M.Hum pada kesempatan itu menyampaikan bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 5 (lima) Kabupaten yang dikategorikan miskin ekstrem di antaranya; Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten TTS, Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Manggarai Timur.
Kemiskinan ekstrem, kata Agas, merata untuk seluruh Kecamatan dan Desa. Adapun indikator dari kemiskinan ekstrem tersebut antara lain; pendapatan masyarakat, rumah layak huni, air minum bersih, sanitasi berbasis lingkungan, akses listrik dan tingkat pendidikan kepala rumah tangga.
Demikian Bupati Agas, saat ini akses listrik yang sudah masuk ke desa di Kabupaten Matim sudah mencapai 74 (tujuh puluh empat) persen. Walaupun belum merata, untuk semua rumah tangga di desa-desa namun di tahun 2022 jaringan listrik akan terpenuhi dengan baik.
Agas mengungkapkan, catatan penting terkait kemiskinan ekstrem di Kabupaten Manggarai Timur yang harus dibenahi adalah tingkatkan validasi data masyarakat.
Validasi data, katanya, bukan ditentukan oleh bupati dan camat. Namun yang menentukan validasi data adalah desa karena masyarakatnya ada di desa.
“Ketika data masyarakat sudah divalidasi maka selanjutnya akan diverifikasi lagi bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Dukcapil. Kalau datanya benar maka masyarakat mudah mendapatkan bantuan,” jelasnya Agas.
Pada Kesempatan itu, Bupati Agas mengimbau kepada 25 (dua puluh lima) kepala desa yang hadir untuk membuat komitmen terhadap kebenaran data.
“Kalau kebenaran datanya sudah baik maka Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK),” ungkap Bupati Agas.
Bupati Agas menegaskan bahwa, penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2021 akan berkolaborasi bersama Kementerian Sosial, Provinsi, Kabupaten dan Desa, karena pembangunan di desa tidak terlepas dari pembangunan kabupaten dan pembangunan pusat.
“Untuk itu kepala desa jangan jalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Selain itu, kata Bupati Agas, desa perlu menyiapkan skema penyaluran bantuan yang bersumber dari dana desa. Dan, Semuanya itu akan dipandu oleh Camat dan DPMD. Untuk pola penanganan intervensi desa di tahun 2022 kita akan penuhi dengan baik.
Penulis/Editor: Waldus Budiman
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.