close menu

Masuk


Tutup x

Bupati Manggarai Tandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri, Dorong Pembangunan Daerah Berbasis Hukum

Penulis: | Editor: Redaksi

RUTENG, FAJARNTT.COM – Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Fauzi, S.H., M.H., menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan ini berlangsung pada Kamis (13/2/2025) pukul 19.30 Wita di Aula R. Soeprapto, Kejaksaan Negeri Manggarai.

MoU yang bernomor KS.100.3.7.1/09/II/2025 dan B-001/N.3.1.17/Gp.2/01/2025 ini mencakup berbagai layanan hukum, antara lain Bantuan Hukum Litigasi maupun Non-Litigasi, Pendapat Hukum (legal opinion), Pendampingan Hukum (legal assistance), Audit Hukum (legal audit), pemulihan aset, dan pengembangan sumber daya manusia.

Dalam sambutannya, Bupati Hery menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk melembagakan praktik-praktik yang selama ini telah berjalan, melalui dokumen resmi yang sah secara hukum.

“Dengan adanya dokumen legal ini, menjadi kewajiban Pemkab Manggarai untuk semakin terbuka dan berhati-hati dalam setiap pengambilan kebijakan maupun keputusan. Kita berharap ada pertukaran informasi yang memberi kami kekuatan untuk mengambil keputusan terhadap hal-hal penting dan strategis,” ujarnya.

Bupati Hery menambahkan, di era masyarakat yang semakin melek hukum dan media yang terbuka, pelayanan berkesinambungan kepada masyarakat hanya bisa terwujud jika semua berjalan dalam kerangka hukum yang pasti.

Ia juga berharap Pemkab Manggarai memanfaatkan layanan yang disediakan Kejaksaan Negeri Manggarai demi kelancaran proses pembangunan.

Bupati Heri pun menegaskan agar MoU ini rampung sebelum akhir Februari 2025, menjelang rekonstruksi APBD tahun 2025.

“Kita berharap melalui kerja sama ini, proses pembangunan dapat berjalan lebih cepat dalam kerangka hukum yang pasti,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Manggarai Fauzi, S.H., M.H., menekankan bahwa Kejaksaan telah menyiapkan Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, lembaga negara, dan badan usaha milik negara (BUMN).

“Era sekarang adalah pencegahan. Tindakan hukum adalah nomor dua,” katanya.

Fauzi menjelaskan, upaya pencegahan dilakukan melalui pendampingan hukum dan pemberian pendapat hukum, yang sebelumnya akan diekspos ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Apa yang kami lakukan harus sepersetujuan pimpinan, untuk mencegah agar keputusan hukum yang diambil tidak berdampak di kemudian hari,” tambahnya.

Kajari Fauzi berharap Pemkab Manggarai dapat memanfaatkan layanan ini sehingga pembangunan daerah dapat berjalan dalam koridor aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Manggarai juga membuka pelayanan konsultasi hukum gratis bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan tujuan memberikan pemahaman hukum agar masyarakat bisa memahami langkah-langkah hukum yang tepat.(*)

Kedai Momica
Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.