close menu

Masuk


Tutup x

Polemik Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, Diduga Dinas P dan K NTT Tidak Bekerja Profesional

polemik
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Drs. Linus Lusi, M.Pd (Foto : Akun FB Linus Lusi)

Penulis: | Editor:

TIMOR, FAJAR NTT – Polemik pergantian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai masih menyisakan berbagai persoalan.

Saat media ini menkonfirmasi terkait polemik SK pemberhentian Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, Koordinator Wilayah (Korwas) Kabupaten Manggarai, Frans Borgias membenarkan bahwa surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Terkait SK pemberhentian yang saya berikan kepada kepsek SMKN 1 Wae Ri’i itu benar dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi NTT. Saya terima SKnya pada tanggal 9 Januari 2021 yang dikirim oleh Kabit GTK Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT via WhatsApp,” terang Borgias via telepon seluler, Selasa (9/3/2021).

Edwin Saleh

“Dinas P dan K perintahkan saya untuk memberikan SK itu kepada yang bersangkutan. Melihat hal itu, saya berinisiatif untuk print out dan memberikan kepada Kepala Sekolah. Namun, sebelum saya berikan SK itu kepada yang bersangkutan, saya konfirmasi untuk segera persiapkan serah terima jabatan ke PLT karena SK pemberhentian sudah ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Frans menyampaikan bahwa pada saat itu Kepala Sekolah diduga sedang terpapar Covid-19 dan mengalami kedukaan.

Iklan

“Melihat kondisi itu saya langsung ke sekolah pada tanggal 23 Januari 2021 untuk memberikan SK pemberhentian Kepala Sekolah yang diwakili oleh Wakasek kurikulum. Hal itu dilakukan supaya mengisi kekosongan di sekolah. Sampai saat ini belum ada serah terima dari Kepala Sekolah,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Korwas Kabupaten Manggarai, pada tanggal 24 Februari 2021, media ini berusaha bertemu dengan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Drs. Linus Lusi, M.Pd untuk diminta klarifikasi terkait prosedur pemberian SK yang dikeluarkan oleh dinas,

“Kami dari dinas no comment terhadap kasus ini,” kata Kadis melalui Sekretaris Dinas.

Setelah dikonfirmasi terkait jawaban Sekretaris “no comment” terhadap kasus itu, Kadis Linus Lusi bersedia untuk bertemu dengan media ini pada tanggal tanggal 1 Maret 2021 di ruang tamunya.

Pengakuan Kadis Linus Lusi

Masih seputar SK tersebut, Kadis Linus Lusi membenarkan bahwa SK pemberhentian Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i dikeluarkan oleh dinas.

“Saya merasa kasihan terhadap kebijakan Kepseknya terkait pemberhentian ke-15 belas guru komite SMK N 1 Wae Ri’i,” jelasnya.

“Saya masih ingat waktu saya masih menjabat sebagai pejabat sementara di Kabupaten Ngada, ada beberapa guru komite dari SMKN 1 Wae Ri’i pergi bertemu dengan saya di rumah jabatan dalam keadaan menangis untuk meminta kebijakan dari saya mengaktifkan kembali,” jelasnya lagi.

“Melihat kondisi mereka saat itu dengan istrinya dalam keadaan hamil, saya suruh mereka untuk nginap di hotel dan saya bayar menggunakan uang pribadi,” bebernya.

“Setelah beberapa hari mereka mengunjungi saya di rumah jabatan, saya langsung mengunjungi SMKN 1 Wae Ri,i dengan beberapa pejabat dari Bajawa untuk menyelesaikan persoalan itu. Sementara waktu itu, saya sudah perintahkan Kepala Sekolah untuk mengaktifkan kembali ke-15 guru komite, tetapi tidak ada hasilnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dirinya selaku Kepala Dinas tidak mau Kepala Sekolah terlalu keras seperti itu, apalagi sampai memberhentikan guru-gurunya.

“Guru- guru komite melakukan aksi pada beberapa bulan yang lalu pasti ada sebab dan akibat. Seperti contohnya ada api, pasti ada asapnya,” tuturnya.

“Saya selaku Kepala Dinas harus bertindak tegas terhadap Kepala Sekolah yang seperti itu. Karena Ibu Yustin Romas juga dulu jadi Kepala Sekolah waktu zamannya Pak Frans Lebu Raya mantan Gubernur, karena kaka iparnya menjabat sebagai Sekda,” tuturnya lagi.

Sedangkan untuk beberapa guru aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti aksi pada waktu itu, kata dia, sebagai bentuk solidaritas.

“Bagi saya merupakan bentuk solidaritas dari mereka dan tidak menjadi masalah,” tutupnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten