Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
FAJARNTT.COM – Masyarakat Manggarai pasti masih menunggu dengan ketidaksabarannya atas hasil dari penelusuran Kejaksaan Manggarai terkait adanya dugaan transaksi ugal-ugalan yang terjadi di PT Manggarai Multi Investasi (MMI).
PT MMI, perusahaan yang berstatus badan usaha milik daerah atau BUMD ini menarik untuk diulas terkait keberadaannya yang masih membingungkan hingga kini.
“Kenapa membingungkan?”. Tanya salah satu warganet yang sakit hati karena kalah dalam perjudian politik.
Akan tetapi, banyak juga yang masih berharap PT MMI sehat-sehat saja selayaknya perusahaan lain yang dikelola dengan manajemen yang sehat pula.
“Harus sehat,” celetuk salah satu wartawan Manggarai inisial RH. “Mudah-mudahan sehat,” celetuknya lagi.
Pembuktian soal diksi sehat dan tidak sehat itu pun juga masih membingungkan hingga saat ini. Apalagi bila itu disematkan pada perusahaan berkelas bernama PT Manggarai Multi Investasi.
Wartawan media ini pun menyempatkan diri untuk melihat lebih dekat perusahaan yang tegak berdiri dari penyertaan modal pemerintah daerah ini, yang beralamat di Jalan Soekarno, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Nampak dari bangunannya terkesan perusahaan ini tidak terurus dengan baik, mungkin karena masih ngontrak rumah milik masyarakat. “Tak apalah, yang penting sehat kan”.
“Jauh lebih sulit untuk membuat orang sehat daripada membuat mereka sakit,” sebut DeForest Clinton Jarvis.
Rumput setinggi betis orang dewasa tumbuh subur di halaman perusahaan yang diduga ber-aktakan perdagangan barang dan jasa ini. Berbanding terbalik dengan rumput dari rumah tetangga sebelah yang tertata dengan rapi nan indah.
Sedikit mengutip tagline “memanusiakan manusia” ternyata tidak cukup diterapkan pada ruang lingkup dunia pendidikan. Bagus juga bila perusahaan mengadopsi tagline ini dan mempraktikannya dalam kinerja dan keseharian perusahaan. Sedikit bisa mengurangi rerumputan yang mengganggu pemandangan.
“Bagus juga itu. Nanti kita diskusi,” mengutip sepenggal kalimat yang sering viral bukan dari paket viral.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.