
Penulis: Tim | Editor: Redaksi
MATARAM, FAJARNTT.COM – Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dalam membangun ekosistem kendaraan listrik (EV) di Nusa Tenggara Barat kembali mendapat apresiasi luas.
Kali ini, melalui program tanggung jawab sosial PLN Peduli, PLN menggandeng SMKN 3 Mataram untuk memperkuat peran strategis sekolah vokasi tersebut sebagai pionir konversi kendaraan listrik di wilayah timur Indonesia.
Dalam pencapaian terbarunya, SMKN 3 Mataram berhasil menyerahkan dua unit motor listrik hasil konversi ke Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan di Bekasi, Jawa Barat.
Penyerahan ini merupakan bagian dari persyaratan penting untuk memperoleh sertifikat bengkel konversi Grade A, jenjang tertinggi dalam klasifikasi bengkel konversi nasional.

“Ini adalah langkah maju untuk kami. Dengan dukungan PLN, kami berharap bisa menjadi bengkel konversi Grade A pertama di seluruh Nusa Tenggara,” ujar Kepala SMKN 3 Mataram, Sulman Haris.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan meraih sertifikasi tersebut akan membuka akses yang lebih luas, termasuk kemampuan bengkel untuk mengeluarkan sertifikat konversi secara mandiri.
PLN: Membangun Ekosistem Hijau, Menyiapkan SDM Masa Depan
Sementara itu, General Manager PLN UIP Nusra, Yasir, menegaskan komitmen berkelanjutan PLN dalam mendukung pengembangan bengkel konversi sejak tahun 2021.
“Setiap tahun kami memberikan dukungan nyata, baik dari sisi peralatan, pelatihan, maupun pengembangan infrastruktur bengkel,” jelasnya.
Menurut Yasir, kemitraan ini adalah bagian dari upaya strategis PLN dalam mendukung visi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui slogan “No Emisi, Yes Konversi”.
Selain fokus pada pembangunan infrastruktur kelistrikan dan penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), PLN juga aktif menggulirkan program Creating Shared Value (CSV) yang menyentuh aspek sosial, pendidikan, dan lingkungan.
“Kolaborasi dengan SMKN 3 Mataram menunjukkan bahwa pembangunan ekosistem kendaraan listrik tak hanya soal teknologi, tetapi juga penyiapan SDM lokal yang kompeten,” tambahnya.
Hasil Nyata: 60 Teknisi, 66 Produk, dan R-One Smekti Tampil di Jakarta
Program ini telah menghasilkan berbagai capaian signifikan. Sebanyak 16 tenaga kerja konversi kendaraan listrik telah bersertifikat nasional, sementara 46 lainnya mendapat pelatihan intensif. Kini, total terdapat 60 tenaga teknisi motor listrik siap pakai di NTB.
Tak hanya itu, bengkel konversi SMKN 3 Mataram juga telah memproduksi 66 unit kendaraan listrik, termasuk motor listrik konversi, dokar listrik, buggy car, sepeda listrik, hingga gerobak listrik.
Salah satu produk unggulan, R-One Smekti, bahkan berhasil tampil di ajang nasional Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 di Jakarta, sebuah prestasi yang mengangkat nama NTB dalam peta inovasi kendaraan listrik nasional.
Kehadiran bengkel konversi ini tidak hanya mendorong kemajuan teknologi dan vokasi, tetapi juga menambah sumber pendapatan sekolah melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menuju NTB Hijau: Sinergi Pendidikan dan Pariwisata Berkelanjutan
Kolaborasi PLN dan SMKN 3 Mataram dipandang sebagai bagian integral dalam mendukung NTB Hijau, sebuah visi pembangunan berkelanjutan daerah yang menempatkan transisi energi dan kendaraan ramah lingkungan sebagai pilar utama.
Dengan ekosistem kendaraan listrik yang kuat, NTB juga dapat memperkuat daya tarik sektor pariwisata berbasis green energy.
“Konversi kendaraan listrik ini bukan sekadar teknologi, tapi investasi untuk masa depan lingkungan dan ekonomi NTB. Kami ingin menjadikan SMKN 3 sebagai pusat pelatihan dan inovasi kendaraan listrik di timur Indonesia,” tutup Sulman Haris.
Dengan sinergi kuat antara dunia pendidikan dan industri seperti PLN, langkah menuju NTB sebagai provinsi percontohan kendaraan listrik nasional bukan lagi mimpi.
Kini, semuanya dimulai dari bengkel konversi kecil di halaman SMKN 3 Mataram yang segera menjejakkan kaki ke kelas dunia dengan predikat Grade A.(*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.