Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
KOTA KUPANG, FAJARNTT.COM| Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Iman Budiman, S.E., memimpin sidang Parade Cata PK TNI AD Reguler dan Lintas Agama Gel. II TA. 2022 Sub Panda Korem 161/Wira Sakti didampingi oleh Kasrem 161/WS Kolonel Cpl Simon Petrus Kamlasi yang bertempat di Aula Sudirman Korem 161/WS Jl. W.J. Lalamentik Oebufu, Kota Kupang, Selasa (25/10/2022).
Hadir pada kegiatan Sidang Parade Sub Panda Korem 161/Wira Sakti diantaranya ; Kasipers Kasrem 161/WS Kolonel Caj Heru Wahyu Jadmiko, Kaajenrem 161/WS Letkol Caj Victor, Dandenkesyah 09-04-01/Kupang Letkol Ckm dr. Boy Ramurthi, M.A.R.S., Pasilidpam Korem 161/Wira Sakti merangkap Pgs. Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf Dafrian, S.S., Kajas Korem 161/Wira Sakti Kapten Inf I Nyoman Suardika serta staf terkait dibidangnya masing-masing ikut membantu pelaksanaan sidang Parade Cata PK TNI AD Reguler dan Lintas Agama Gel. II TA. 2022.
Pgs. Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf Dafrian, S.S., menyampaikan bahwa, “sidang Parade ini dilakukan secara selektif, jujur, adil dan transparan serta akuntabel dikarenakan sidang Parade ini memiliki nilai strategis dalam memperbaiki kualitas SDM serta mencetak Prajurit TNI AD yang handal”.
“Sebanyak 1.810 peserta Calon Tamtama (Cata) PK TNI-AD Sumber Reguler dan Keagamaan Gelombang II TA. 2022 mengikuti sidang Parade Sub Panda NTT Korem 161/Wira Sakti. Peserta yang berhak mengikuti Sidang Parade sebanyak 1.769 orang Cata Reguler dan 41 orang Keagamaan”, tuturnya.
“Para peserta telah melewati beberapa tahapan seleksi tingkat Sub Panda secara ketat, mulai persyaratan administrasi, kesehatan, jasmani dan penelitian personel. Untuk selanjutnya para peserta yang dinyatakan lulus tingkat Sub Panda ini akan lanjut mengikuti tahapan seleksi di tingkat Panda pusat,” pungkasnya. (*)
Sumber : Penerangan
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.