Penulis: Iren Darson | Editor: Tim
BORONG, FAJARNTT.COM – Masyarakat Goreng Meni Utara, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), menyatakan siap melaporkan mantan kepala desa (Kades) Robertus Suman ke Polres Manggarai Timur.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan mantan Kades Robertus Suman ke Polres terkait adanya dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa,” kata salah satu warga yang tidak ingin namanya dimediakan pada Rabu, 7 Juni 2023.
Menurutnya, selama Robertus menjadi Kades dari tahun 2017-2022 sebagian besar keuangan desa tidak ada transparansi kepada masyarakat.
“Pengerjaan bantuan rumah tak layak huni namun tidak dikerjakan. Bahkan masih banyak material yang belum direalisasikan di lokasi, mulai dari pengadaan pasir, semen, beton, dan pengadaan seng,” katanya melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada wartawan media ini.
Indikasi PenyimpanganÂ
Informasinya, ada beberapa poin yang terindikasi menyimpang dalam pengelolaan dana desa tersebut, antara lain:
- Lokasi kantor desa dibuat di atas tanah milik pribadi warga tanpa sepengetahuan masyarakat umum. Pengadaan pembangunan kantor Desa sejak tahun 2019 sampai tahun 2022 masih mangkrak atau tidak dikerjakan hingga sekarang.
Lapisan penetrasi (Lapen) di atas rabat beton. Lapen tidak sesuai agregat sehingga pembangunan Lapen di desa itu tidak bertahan lama.
Tembok Penahan Tanah (TPT) tidak sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.
Pada tahun 2022, pemerintah desa Goreng Meni Utara membuat laporan fiktif mengenai bantuan rumah tak layak huni di dusun Bea Lemo, faktanya sampai saat ini realisasi rumah yang dikerjakan hanya 3 rumah.
Kepala Desa Goreng Meni Utara atau aparatur pemerintahan desa Goreng Meni Utara tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2022. Hal ini dibuktikan dengan fakta di desa yang tidak sesuai keinginan masyarakat.
“Kami masyarakat sangat kecewa, karena selama ia menjabat sebagai Kades dua periode itu tidak adanya transparansi terkait keuangan desa dan pembangunan di desa. Bahkan yang membuat kami sakit hati, dalam memberikan bantuan masih adanya sistem pilih kasi,” ungkapnya.
Kemudian, anehnya ada salah satu warga dapat bantuan rumah tak layak huni, tetapi warga tersebut tidak menetap di desa Goreng Meni Utara.
“Ini aneh sekali! Sementara sebagian besar warganya masih membutuhkan bantuan rumah tak layak huni, mengapa bantuan tersebut berikan kepada orang yang tinggal di kampung Deru, yang notabene bukan wilayah desa Goreng Meni Utara,” tutupnya.
Sebagai informasi, media ini belum berhasil mengkonfirmasi mantan kepala desa Robertus Suman atas dugaan penyelewengan dana desa seperti yang dikeluhkan masyarakat desa Goreng Meni Utara tersebut.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.