
Penulis: Tim | Editor: Redaksi

KUPANG, FAJARNTT.COM – Sebanyak 320 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena. Acara penganugerahan berlangsung di Aula Eltari, Kupang, Rabu (13/8).
Penghargaan yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/TK/Tahun 2024 ini diberikan kepada 194 PNS dengan masa pengabdian 10 tahun, 78 orang selama 20 tahun, dan 48 orang selama 30 tahun.
Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian dan dedikasi para ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan penghargaan ini bukan hanya sebagai simbol pengakuan atas kesetiaan dan kerja keras selama bertahun-tahun, tetapi juga sebagai pengingat bahwa pengabdian belum selesai dan tantangan ke depan semakin berat.
“Penghargaan yang saudara/i terima hari ini hendaknya menjadi motivasi untuk meningkatkan inovasi dan kinerja. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan kerja yang semakin kompetitif, ASN tidak hanya dituntut disiplin dan loyalitas, tapi juga harus kreatif, responsif, dan mampu berkolaborasi,” ujar Gubernur Melki.

Gubernur menegaskan bahwa aparatur pemerintah adalah motor penggerak pembangunan di NTT. Dengan sumber daya ASN yang disiplin, kompeten, dan berintegritas, berbagai program strategis seperti One Village/Community One Product (OVOP/OMOP) dan Gerakan Beli NTT dapat berjalan efektif dan berdampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.
Melki Laka Lena juga menekankan pentingnya ASN menjadi problem solver yang mampu menghadapi dinamika birokrasi dan memberikan pelayanan prima, bukan menjadi penghambat kemajuan organisasi.
Sebagai penutup, Gubernur mengucapkan profisiat dan terima kasih kepada seluruh penerima penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka selama 10, 20, dan 30 tahun, serta mengajak seluruh ASN untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan NTT.(*)