close menu

Masuk


Tutup x

Kejari Manggarai Barat Beberkan Proses Pengalihan Barang Rampasan, Tekankan Keterbukaan Informasi

Wartawan media Fajar NTT berpose dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, usai melakukan wawancara tentang mekanisme penjualan barang rampasan negara. (Dok. Fajar NTT/ Nurjana)
Wartawan media Fajar NTT berpose dengan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, usai melakukan wawancara tentang mekanisme penjualan barang rampasan negara. (Dok. Fajar NTT/ Nurjana)

Penulis: | Editor: Redaksi

LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat kembali menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan secara gamblang membeberkan proses pengalihan barang rampasan negara.

Komitmen tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, N.A.A. Pradewa Artha yang akrab disapa Agung, saat ditemui Fajar NTT di ruang kerjanya pada Senin (17/11).

Kepada Fajar NTT, Agung memaparkan secara rinci mekanisme penjualan langsung, tahapan penilaian, hingga prosedur verifikasi yang menjadi sorotan publik, sebagai langkah memastikan bahwa pengelolaan aset negara berlangsung transparan, profesional, dan bebas dari celah penyimpangan.

Ia menjelaskan bahwa penjualan langsung barang rampasan yang dijadwalkan pada Kamis, 13 November 2025, pukul 12.00 WITA, telah melalui proses administrasi yang ketat sesuai peraturan Jaksa Agung RI tentang tata cara pengelolaan barang rampasan negara.

Agung juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak bisa serta-merta menjual barang rampasan tanpa prosedur.

Menurutnya, ada kategori barang dengan nilai tertentu yang boleh dijual langsung, sedangkan barang bernilai besar harus melalui mekanisme lain seperti lelang negara.

“Penjualan langsung dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Setiap barang rampasan yang akan dijual terlebih dahulu diumumkan secara terbuka, dinilai kembali, dan diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam prosesnya,” ujar Kasi Intelijen.

Ia juga menerangkan, penjualan barang hasil rampasan negara diumumkan melalui kanal resmi seperti Instagram yang merupakan bagian dari kewajiban transparansi.

Hal ini kata Kasi Intelijen Kejari Manggarai Barat itu, agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas barang apa saja yang dijual, nilai limitnya, serta syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Setiap Tahapan Diperiksa Tim Penilai untuk Menjamin Akuntabilitas

Salah satu poin penting yang disoroti adalah prosedur penilaian barang rampasan sebelum dijual. Agung menuturkan bahwa setiap barang harus melalui pengecekan kondisi fisik, penaksiran nilai, dan verifikasi dokumen.

“Tim penilai berwenang yang ditunjuk kejaksaan bertugas memastikan nilai limit yang ditetapkan sesuai dengan kondisi barang sebenarnya,” ucap Agung.

Hal ini, menurutnya, penting untuk mencegah terjadinya undervalue maupun manipulasi harga yang dapat merugikan negara.

“Seluruh tahapan dilakukan profesional sesuai regulasi. Kami memastikan tidak ada ruang bagi penyimpangan. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti mekanisme resmi agar proses pembelian berlangsung tertib dan sah,” tegasnya.

Dengan demikian, pengalihan aset negara melalui penjualan langsung bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga integritas institusi penegak hukum.

Kejaksaan Publikasikan Informasi sebagai Bentuk Pertanggungjawaban ke Publik

Lebih jauh, Agung juga menjelaskan bahwa seluruh informasi mengenai barang rampasan yang dijual mulai dari jenis barang, kondisi, nilai limit, hingga tata cara pembelian, sudah tersedia pada akun resmi Instagram Kejari Manggarai Barat serta layanan informasi internal kejaksaan.

Langkah ini tidak hanya bertujuan memberi akses kepada masyarakat, tetapi juga untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak valid terkait kegiatan penjualan langsung tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar menghubungi panitia melalui call center resmi untuk memperoleh penjelasan yang benar dan menghindari informasi yang tidak sesuai,” ujarnya.

“Dengan adanya saluran komunikasi resmi itu, masyarakat dapat menanyakan prosedur, ketersediaan barang, maupun ketentuan administrasi lainnya tanpa perlu bersandar pada kabar simpang siur,” tutup Agung. (*)

Kedai Momica
Konten

Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang. Berpengalaman di bidang komunikasi, pemasaran, dan public relations. Kini aktif sebagai jurnalis.

Komentar

You must be logged in to post a comment.