Keterbukaan Pemerintah tersebut yakni dengan melakukan ko-kreasi guna menghadirkan manfaat bantuan hukum yang lebih luas.
Bantuan tersebut, berlandaskan kondisi dan kebutuhan hukum di lapangan dengan penyelenggaraan Survei Kebutuhan Hukum bagi Kelompok Rentan.
Melalui survei tersebut, hadir sejumlah rekomendasi untuk menghadirkan penyelenggaraan bantuan hukum yang lebih inklusif, antara lain revisi Undang-Undang Bantuan Hukum.
Peningkatan jumlah anggaran bantuan hukum serta implementasi standar layanan bantuan hukum yang lebih luas.
Penghargaan ini bukan hanya sebuah pencapaian, melainkan tonggak bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan yang merata bagi seluruh warga negara.
Dengan adanya program “Perluasan Bantuan Hukum bagi Individu dan Kelompok Rentan di Indonesia”, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan sistem hukum yang lebih inklusif dan adil. (*)

Eksplorasi konten lain dari FAJARNTT.COM
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
























