close menu

Masuk


Tutup x

Kapitra Minta Politisi Jangan Lebay, UU Tidak Memberi Celah Bagi Komunis

Politisi PDI Perjuangan, Dr. M. Kapitra Ampera, S.H., M.H. (Foto: Dokumen Ybs)

Penulis: | Editor: Tim

JAKARTA, FAJARNTT.COM – Politisi PDI Perjuangan Dr. Kapitra Ampera, S.H., M.H. meminta dengan sungguh-sungguh agar politisi dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) jangan bersikap lebay, dan jangan membodohi publik.

“Sudahlah, jangan lebay. Hentikan propaganda soal PKI dan komunisme yang bikin misleading. Itu sama saja dengan membodohi publik, kasihan rakyat,” kata Kapitra, Sabtu (26/9/2020).

Seperti diketahui, melalui surat yang ditujukan kepada Presiden RI, KAMI menyampaikan tudingan-tudingan akan kebangkitan neo komunisme dan PKI gaya baru yang menyusup ke Pemerintah. Disamping itu terdapat tuntutan ditayangkannya Film G30S/PKI agar dapat menceritakan sejarah kekejaman PKI pada saat itu.

Edwin Saleh

“Ini hanyalah persepsi dan prasangka buruk dari kelompok KAMI. Mereka suudzon (buruk sangka, red) dan berpikiran negatif,” tuding Kapitra.

Terkait soal Film G30S/PKI, Kapitra menyebut bahwa materinya bisa diakses via kanal publik Youtube, jadinya tidak perlu dipermasalahkan.

Iklan

“Justru yang perlu dipermasalahkan, kenapa moment 30 September selalu dijadikan sebagai alat propaganda untuk mendiskreditkan pemerintah,” katanya.

Menurut Kapitra, pihak Badan Intelijen Indonesia (BIN) juga belum membaca ada gerakan yang ingin menghidupkan Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali.

“Kalau ada segala potensi sekecil apapun soal komunisme pasti sudah diantisipasi dengan baik oleh BIN, tapi kalau nggak ada, masa harus diada-adain,” kata Kapitra.

Tidak Ada Celah bagi Komunis

Kapitra menjelaskan, setelah penumpasan PKI pada tanggal 5 Juli 1966 kemudian dikeluarkan Ketetpan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang “Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara RI bagi PKI dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme”.

“Berdasarkan Ketetapan MPRS tersebut, maka segala bentuk kegiatan dan penyebaran ajaran Komunis/Marxisme – Leninisme dilarang,” kata Kapitra.

Disamping itu, menurut Kapitra, pemerintah juga telah mengesahkan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan “Kejahatan terhadap Keamanan Negara”, dengan menambah ketentuan baru yang memuat tegas larangan menganut, menyebarkan, dan mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Jadi, tidak ada celah PKI untuk bergerak, apalagi mau bangkit. Bahwa, jelang 30 September tahun ini terdapat oknum dan kelompok masyarakat yang kembali mempolitisasi Peringatan G30S/PKI dengan tudingan adanya kebangkitan PKI,” kata Kapitra. (*)

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten