close menu

Masuk


Tutup x

Kapolres Ngada Pimpin Apel Pelatihan Satpam 4 Kabupaten

Kapolres Ngada
Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K, Membuka Dengan Resmi Pelatihan Gada Pratama Satpam Gel. I (Pertama) 2023 Polda NTT, Bertempat dilapangan Apel Polres Ngada (Foto: NF/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Ana Halima

BAJAWA, FAJARNTT.COM – Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K, pimpin pembukaan pelatihan Gada Pratama Satuan Pengamanan (Satpam).

Pelatihan ini merupakan pelatihan gelombang pertama tahun 2023 Polda NTT, bertempat di lapangan Apel Polres Bajawa, Kab. Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (12/1/2023).

Pelaksanaan pelatihan tersebut selama 11 hari mulai tanggal 12 sampai dengan 23 Januari 2023

Edwin Saleh

Peserta sebanyak 70 orang, yang berasal dari kabupaten Ngada, kabupaten Nagekeo, kabupaten Manggarai Timur, dan kabupaten Manggarai.

Keberadaan pengamanan swakarsa dalam undang-undang nomor 2 tahun 2022, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu sesuai dengan pasal 3 yang berbunyi: “Satuan Pengamanan (Satpam) sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang merupakan implementasi dari Community Policing (Polmas)”, adalah satu alternatif gaya perpolisian yang terus terpakai hingga saat ini.

Iklan

Kapolres Ngada selaku inspektur upacara pembukaan pelatihan Satpam tingkat Polda NTT membacakan amanat Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johanes Asadoma, S.I.K,., M.Hum

“Dewasa ini fenomena yang berkembang dalam masyarakat tentang kepedulian atas keamanan lingkungan kerja berada pada posisi strategis, yang berarti tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan ketertiban semakin tinggi”

“Salah satu yang mendorong tingginya kesadaran masyarakat tersebut, karena tindak kejahatan saat ini semakin tinggi, dan tidak mengenal batas, ruang dan waktu”

Penekanan Kapolda NTT

“Untuk menunjang pelaksanaan tugas Satpam yang profesional, maka tuntutan kepada Satpam agar senantiasa meningkatkan kemampuan fisik, mental dan keterampilan pada bidang pengamanan melalui berbagai pelatihan dan pendidikan”

Adapun Penekanan Kapolda NTT pada amanat, yaitu

“Pertama: Wujudkan sikap dan prilaku melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, khususnya dalam lingkungan kerjanya”

“Kedua: Pegang teguh etika profesi pada diri dalam melaksanakan tugas”

“Ketiga: Tumbuhkan dan kembangkan terus kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan”

“Empat: Kembangkan dan pahami secara baik dan benar, konsep pengamanan sesuai dengan lingkungan, serta bersikap proaktif dan antisipatif terhadap perubahan dan perkembangan di lingkungan kerja”

Usai membacakan amanat Kapolda NTT pada Upacara Pembukaan pelatihan Satpam Gel. Pertama tahun 2023, Kapolres Ngada AKBP Padmo Arianto, S.I.K memberikan peneguhan kepada para peserta pelatihan Satpam

“Ambil ilmu ambil pengetahuan dari para Pelatihan dan Instruktur, rekan-rekan satuan pengamanan (Satpam) nantinya akan menjadi mitra kita kepolisian, khususnya di wilayah Polres Ngada”

“Sekali lagi serap ilmu akan diberikan oleh para instruktur, pelatih ataupun Pembina yang akan melekat pada rekan-rekan sekalian”

“Kepada para pembina atau pendamping, kawal betul-betul para peserta mulai hari ini sampai dengan 10 hari kedepan”

“Para peserta, laksanakan semua aturan-aturan yang ada selama pelatihan dan laksanakan sesuai SOP yang telah berlaku”

“Selamat melaksanakan Pendidikan dan pelatihan Gada Pratama Satpam, semoga berjalan aman, lancar dan sukses dan menjadi mitra Polri yang Handal”

“Dan semoga Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuknya kepada kita sekalian dalam menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,”tutupnya

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten