Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai dari Paket Hery-Heri mendatangi langsung lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Poco, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, NTT, pada Minggu, 18 Oktober 2020.
Herybertus Geradus Laju Nabit, mengatakan aksi nyata ini merupakan kampanye tematik terkait pengelolaan sampah di kota Ruteng.
Nabit menyampaikan salah satu persoalan terbesar di kota Ruteng adalah masalah persampahan.
“Kita tahu bahwa kota Ruteng adalah salah satu kota kecil yang memicu menjadi kota terkotor di Indonesia, jadi kita memilih untuk mengkampanyekan kebersihan kota dan pengelolaan sampah,” ungkapnya.
Calon Bupati Manggarai paket Hery-Heri juga mengangkat tentang persoalan alat daur sampah di TPA Poco. Menurutnya, bahwa asas fungsi alat-alat daur sampah di TPA Poco yang tidak digunakan lagi itu, karena resiko tidak memanfaatkan dengan baik. Artinya tidak mampu memilah sampah yang daur ulang ataupun jenis lainnya.
“Alat daur sampah di Manggarai memang harus rusak karena memang tidak dimanfaatkan dengan baik. Penanganan yang saya maksud adalah penanganan dari hulu sampai hilir. Hulu artinya penanganan sampah itu dari rumah tangga dan hilir itu manajemen pengelolaan sampah di TPA. Manajemen pengelolaan di TPA itu apa?, ya itu tentu mesin-mesin pemilah dan alat daur sampah akan digunakan sesuai asas fungsinya,” pungkas Hery Nabit.
Ia menambahkan hahwa bagian dari manajemen sampah di TPA juga adalah metode sanitary landfill yang artinya sistem pengelolaan atau pemusnahan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.
Terkait soal manajemen sampah di TPA Poco, menurut dia, memang saat ini manajemennya asal-asal saja, yang penting sampah menghilang dari kota, soal di TPA tidak lagi peduli bagaimana olahnya, yang pada akhirnya membawa penyakit bagi warga sekitar TPA lebih khusus masyarakat desa Poco.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.