Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Sekda Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus menyampaikan kepada seluruh ASN untuk patuh terhadap hari kerja yang sudah pemerintah tentukan.
Hal itu Sekda sampaikan melalui surat resmi tertanggal 14 Oktober 2022 dengan nomor surat: Organ.065/128/X/2022 kepada para pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten Manggarai mengacu pada Peraturan Bupati Manggarai Nomor 61 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Manggarai Nomor 6 Tahun 2019 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Dalam surat tersebut ada beberapa poin yang tercantum, antara lain:
Jumlah jam kerja dalam satu minggu ada 42,75 jam;
Jumlah jam kerja dalam satu hari adalah 8,583 jam;
Jam kerja dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud angka satu dan angka dua tersebut di atas adalah pukul 07.25 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA;
Waktu istrahat adalah pukul 12.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA;
Melakukan penyesuaian jam masuk dan jam keluar kantor yang diikuti dengan perubahan jam kerja pada daftar hadir dan jurnal kerja harian sesuai angka 3 tersebut di atas mulai tanggal 1 Oktober 2022. Form daftar hadir tercantum dalam lampiran I Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2022;
Penerapan peraturan Bupati tersebut dimulai pada hari Senin, 17 Oktober 2022;
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2022 akan dibagikan melalui WA Group Sahabat “SAKIB_RB_SPIP” MANGGARAI dan WA Group KASUBAG UMUM dan KEPEGAWAIAN.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.