LABUAN BAJO, FAJARNTT.COM – Pemerintah Desa Siru bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Manggarai Barat, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor pertanian bersama Bank BNI Labuan Bajo, pada Kamis, 21 Oktober 2020.
Plt. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Manggarai Barat, Laurensius Halu, SST, memberikan apresiasi kepada BNI Labuan Bajo yang sudah membangun kemitraan dengan para petani, khususnya petani yang ada di Desa Siru.
“Program KUR dalam sektor pertanian ini diharapkan mampu membantu para petani dalam permodalan usaha pertanian, mulai dari pengolahan lahan, pembelian pupuk, dan obat – obatan. Dengan demikian, hal ini dapat meningkatkan produktivitas para petani,” kata Laurensius Halu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang BNI Labuan Bajo, Crista Primaresta, mengatakan bahwa penandatangan MoU ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu di Desa Siru.
“Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari apa yang sudah kami sosialiasikan sebelumnya di Desa Siru,” kata Crista.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Sumardi, selaku Kepala Desa Siru yang sudah berpartisipasi aktif dalam membantu masyarakat Desa Siru sehingga mereka bisa mengakses program KUR dari BNI Labuan Bajo.
“Kami berharap agar dana KUR yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, dan dapat membayarnya tepat waktu,” lanjut Crista.
Sementara itu, Sumardi mengatakan bahwa program KUR ini setidaknya dapat membantu petani dari jeratan rentenir yang ada di Desa.
“Kami ingin memutuskan mata rantai rentenir di desa, yang memberikan pinjaman dengan bunga sangat besar. Praktik rentenir ini, selain merugikan petani, juga merusak tatanan perekonomian di desa. Kehadiran program KUR ini sangat membantu para petani di Desa Siru,” jelas Sumardi.
Perlu diketahui bahwa bantuan modal KUR dalam sektor pertanian ini diberikan kepada petani yang sudah memenuhi persyaratan adminstrasi yaitu dengan besaran 10 juta per hektar.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.