
Penulis: Vincent Ngara | Editor:
BORONG, FAJARNTT.COM – Polsek Dampek kembali memanggil Romanus Afri untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian kemiri yang dilakukan Anton dan Hiro di kebun miliknya di lokasi Lampang, Desa Golo Paleng, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Selasa (8/12/2020).
Setelah Afri dimintai keterangan, Kapolsek Dampek, Ipda Stanis Jemadu menyampaikan beberapa pertimbangan hukum sehingga sampai sekarang belum menyurati terlapor.
Baca Juga : PPK Kuwus Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Gabriel Bagung : Terima Kasih Kepada Semua Elemen
Pertama, menurut Stanis, status kepemilikan tanah pelapor tidak jelas. Tanah yang menjadi lokasi pencurian kemiri milik Romanus Afri dianggap belum jelas kepemilikannya, karena belum memiliki sertifikat tanah.
Alasan yang kedua, kata dia, tindakan pencurian kemiri yang dilakukan terlapor tergolong dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), dibuktikan dengan kerugian yang dihitung di bawah Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Biji kemiri yang dicuri, jika dihitung hanya berjumlah Rp. 270.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
“Karena tergolong Tipiring, makanya laporan ini tidak dilanjuti,” katanya.
Alasan yang Ketiga, lanjut Stanis, bukti yang diserahkan pelapor belum cukup. Alat bukti berupa video dan foto pelaku tertangkap tangan melakukan pencurian kemiri dinyatakan belum cukup. maka selanjutnya akan dilengkapi alat bukti dengan menghadirkan saksi untuk dimintai keterangan. Sementara tertangkap tangan adalah perbuatan pidana yang buktinya cukup kuat secara hukum.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.