Penulis: Iren Darson | Editor: Redaksi
BORONG, FAJARNTT.COM – Polisi cerdas bernama Bripka Heribertus A.B. Tena, S.Tr.AK., M.Si melakukan kunjungan dan upaya problem solving kepada warga penderita katarak di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bripka Heri Tena mengaku, sering mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya warga yang sedang sakit dan membutuhkan bantuan melalui Polisi RW. Termasuk salah satunya mengunjungi kediaman warga penderita katarak Modesta Owe (72 tahun).
“Saya pasti akan lakukan kunjungan dan berupaya mencari solusi untuk mengurangi sedikit beban mereka. Hari ini saya mengunjungi rumah keluarga ibu Modesta untuk melihat kondisi kesehatannya,” katanya pada Kamis, 15 Juni 2023.
Polisi cerdas yang mengabdi di Kepolisian Resort Manggarai Timur (Matim) mengatakan bahwa, itu bentuk kepedulian institusi Polri terhadap warga yang sedang sakit. Dan dirinya berusaha memfasilitasi dengan menggalang donasi melalui platform kitabisa.com.
“Saya berusaha semaksimal mungkin. Harapannya ibu Modesta bisa mendapatkan pengobatan ke fasilitas pelayanan kesehatan dan dapat sembuh dari sakit yang dideritanya,” kata Bripka Heri.
Selain melakukan kunjungan ke penderita sakit, dia juga memberikan himbauan pesan-pesan Kamtibmas dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif yang dimulai dari tingkat keluarga dan sekitarnya.
Sebagai informasi, UPTD Puskesmas Borong mendiagnosis Modesta Owe sakit katarak senilis OD dan OS. Dan belum melakukan pengobatan lanjutan karena terkendala biaya pengobatan.
Modesta sudah menderita katarak selama 2 tahun dan dirawat di kediamannya tepatnya di Kampung Tanggo RT/RW 018/006 Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.