close menu

Masuk


Tutup x

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Wae Mulu : RAB Hilang

diduga
Kepala Desa Wae Mulu, Arnoldus Ito (Foto : Akun FB Arnoldusito)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJAR NTT – Kepala Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri,i, Kabupaten Manggarai, NTT, diduga melakukan penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2017-2019.

Hak itu mencuat setelah sejumlah warga dusun Welong mendatangi kantor desa Wae Mulu (15/3/2021) guna meminta rencana anggaran biaya (RAB) pengelolaan dana desa.

“Kami mendatangi kantor desa Wae Mulu hanya untuk meminta RAB tahun anggaran 2017-2019. Kami ingin kepala desa transparan soal pengelolaan dana desa untuk tahun anggaran tersebut,” kata salah satu warga dusun Welong, Teodorus Weke melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada media ini.

Edwin Saleh

Ia menjelaskan, sempat berdebat dengan kepala desa soal bantuan penanggulangan bencana kebakaran di dusun Koko tahun 2020. Kepala Desa Wae Mulu, Arnoldus Ito mengatakan bantuan kebakaran itu sumbernya dari Pemkab Manggarai.

“Padahal data RAB tercatat bantuan kebakaran tersebut sumbernya dari dana desa dengan total Rp.43 juta berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes),” kata Teodorus.

Iklan

“Selain itu, sumbangan Pemkab Manggarai untuk Poktan (Kelompok Tani) sebesar Rp.49 juta, tercatat sebagai sumbangan yang bersumber dari dana desa,” katanya lagi.

Saat menanyakan terkait rincian RAB itu, malah jawaban kepala desa Wae Mulu membuat warga bingung.

“Ketidaktransparanan inilah yang memperkuat dugaan kami bahwa kepala desa telah korupsi,” bebernya.

Ia mengatakan, perdebatan warga dengan kepala desa tidak menemukan solusi.

“Kepada desa berjanji menyerahkan RAB pada sore hari. Saat kami datangi kantor desa sore hari malah tutup,” ungkapnya.

RAB Hilang

Kata Teodorus, pada Selasa, 16 Maret 2021 pukul 11:30 WITA, warga dusun Welong kembali mendatangi kepala desa untuk meminta RAB tahun anggaran 2017-2019.

“RAB tahun anggaran 2017-2019 sudah hilang, yang ada hanya tahun 2020,” katanya mengutip jawaban dari kepala desa Arnoldus Ito.

Kepada media ini, Teodorus menuturkan setiap penggunaan dana desa harus transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui dana yang pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kucurkan untuk membangun desa tersebut, realisasinya untuk apa saja. Selain itu, desa harus menyediakan informasi yang cukup bagi masyarakat, dari jumlah yang penerimaan, rencana penggunaan sampai setiap tahapan realisasi dana desa.

“kepala desa harusnya terbuka dengan warganya sendiri. Jangan sembunyikan data soal dana desa. Warga memiliki hak untuk tau pengunaan anggaran tersebut, karena UU Desa sudah mengatur itu,” terangnya.

“Jawaban hilangnya RAB oleh kepala desa Wae Mulu, maka kami hanya berharap kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk mengusut tuntas dan mengaudit pengelolaan keuangan desa Wae Mulu. Apakah benar kepala desa telah korupsi dana desa untuk tahunan anggaran 2017-2019?” tutup Teodorus.

Sebagaimana informasi, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang Penyelengaraan Pemerintah Desa berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah Transparansi dan Akuntabilitas. Melalui UU tersebut, pemerintah desa harus transparan terhadap masyarakat terkait penyelengaraan pemerintah desa.

 

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten