close menu

Masuk


Tutup x

Bupati Matim Rasionalisasi 333 THL, Laurentius Ni : Keputusan Yang Tidak Bijak

Bupati Matim
Advokat PERADI sekaligus Dosen UNIKA Santu Paulus Ruteng, DR. Laurentius Ni, SH., MH (Foto : Akun FB Laurentius Ni)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

BORONG, FAJARNTT.COM – Bupati Matim Agas Andreas berencana memecat 333 Tenaga Harian Lepas (THL).

Rencana pemecatan THL tersebut tertuang dalam surat Bupati Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Nomor: 065/614/X/2020 perihal Rasionalisasi THL.

Berdasarkan SK tersebut, alasan pemecatan THL disebabkan penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam RAPBD Kabupaten Matim tahun anggaran 2021 yang berdampak pada alokasi belanja, maka salah satu langkah yang ditempuh Pemkab Matim dengan rasionalisasi pengurangan THL disetiap SKPD di Matim.

Dalam surat keputusan itu dijelaskan, keputusan THL yang akan dipecat disetiap SKPD merupakan kewenangan mutlak dari kepala perangkat daerah dengan kriteria sebagai berikut : umur maksimal 58 tahun, masa kerja terendah, kinerja serta kedisplinan yang rendah.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.