close menu

Masuk


Tutup x

Bupati Hery Nabit Sambut Baik Keputusan Batal Hapus Tenaga Honorer November Ini, Berikut Penjelasannya

Bupati Hery Nabit
Bupati Kabupaten Manggarai, Herybertus G. L. Nabit Saat Memberikan Penjelasan Terkait Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer di Ruang Kerjanya, pada Selasa malam, 12 November 2023 (Foto: VN/FAJARNTT.COM)

Penulis: | Editor: Tim

RUTENG, FAJARNTT.COM – Bupati Hery Nabit menyambut baik keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Kepada awak media, Bupati Manggarai menyebut bahwa tenaga honorer ada di semua perangkat daerah, tidak hanya di dinas tetapi di Puskesmas dan di sekolah-sekolah. Pelayanan publik tidak bisa berjalan optimal tanpa kehadiran tenaga honorer.

“Kita bicara dulu soal kebutuhan. Ini terkait kebutuhan masyarakat untuk dilayani lebih baik. Kita harus akui misalnya di Puskesmas memang lebih banyak tenaga honorer dan di sekolah-sekolah baik itu SD maupun SMP. Tenaga honorer ini kan macam-macam, ada istilahnya TPPK yang gajinya bervariasi. Pelayanan tidak akan berjalan secara optimal tanpa kehadiran mereka (tenaga honorer),” kata Bupati Herybertus G.L. Nabit di ruang kerjanya di Kantor Bupati Manggarai, pada Selasa malam, 12 September 2023.

Lalu ada debat soal tidak harus mempertahankan semua tenaga honorer dan harus memangkas sebagian. Menurut Bupati Hery Nabit ini akan menimbulkan pelbagai macam isu.

“Pertanyaannya siapa yang harus dilepas dan siapa yang harus dipertahankan. Nanti pasti ada isu soal KKN lah, ada isu ketidakadilan dan isu macam-macam. Jadi supaya tidak ada polemik seputar itu, ya kita pertahankan semuanya dulu,” katanya lagi.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten