close menu

Masuk


Tutup x

Bawaslu Manggarai Resmi Umumkan Panwaslucam Pemilu 2024, Ini Nama-namanya

bawaslu
(Ilustrasi)

Penulis: | Editor:

RUTENG, FAJAR NTT – Bawaslu Manggarai umumkan secara resmi Panwaslu Kecamatan (Panwaslucam) terpilih Pemilu 2024.

Penyampaian pengumuman itu usai Bawaslu melaksanakan rapat pleno penetapan nama-nama Panwaslucam terpilih (25/10). Kemudian Pokja Pembentukan Panwaslucam Kabupaten Manggarai secara resmi mengumumkan (26/10) nama-nama terpilih.

Berikut nama-nama Panwaslucam terpilih Pemilu 2024:

Edwin Saleh

Download PDF

PENGUMUMAN-NAMA-NAMA-TERPILIH-CALON-ANGGOTA-PANWASLU-KECAMATAN-PEMILU-SERENTAK-2024-1

Iklan

Selain itu, Bawaslu juga meminta para Panwaslucam untuk melengkapi administrasi dan perlengkapan pelantikan, antara lain:

  1. Membawa serta Surat Keterangan Sehat Rohani dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.
  2. Pelantikan menggunakan pakaian adat daerah Manggarai. Untuk laki-laki: baju putih, kain songke, sapu Manggarai, dan sepatu. Sedangkan untuk Perempuan: kebaya putih, kain songke, retu, dan sepatu.
  3. Jadwal pelantikan dan bimbingan teknis: Kamis-Sabtu (27- 29 Oktober 2022) mulai Pukul 13.00 WITA, dan jadwal lengkapnya akan disampaikan kemudian.
  4. Selama kegiatan bimbingan teknis menggunakan pakaian rapi dan sopan (pakaian batik atau motif daerah).

Sebagaimana informasinya, Bawaslu Manggarai mengumumkan Panwaslucam terpilih merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten