Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai telah menyiapkan sebanyak 8.000an blanko E-KTP bagi warga yang belum melakukan perekaman.
Baca Juga : Edi-Weng : Rakyat Mabar Harus Menjadi Tuan di Tanah Sendiri
Pelaksana Tugas (Plt) Disdukcapil Manggarai, Kanis Nasak (2/2/2023) kepada media ini di ruang kerjanya mengatakan, sebanyak 696 orang warga kabupaten Manggarai yang memiliki hak pilih pada Pilkada kali ini, belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
Ia meminta warga yang sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada nanti tapi belum memiliki E-KTP, segera melakukan perekaman E-KTP.
Menurutnya target sebelum pemungutan suara Pilkada Manggarai, sebanyak 696 orang yang memiliki hak pilih pada Pilkada tersebut sudah melakukan perekaman dan memiliki E-KTP.
“Sebelumnya kita mendapat daftar pemilih dari KPU sebanyak 5 ribu pemilih. Setelah lakukan penelusuran, ada 696 orang yang belum melakukan perekaman, dan sisanya sudah melakukan perekaman E-KTP,” jelas Kanis.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman E-KTP silakan datang ke kantor Catatan Sipil.
“Kami selalu siap melayani masyarakat hingga 9 Desember nanti, bahkan hari minggu sekalipun kami siap melayani masyarakat,” tuturnya.
Lanjut Kanis, rata-rata pemohon E-KTP sebanyak 200 orang per hari.
“Jadi, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir tanggal 9 Desember,” terangnya
Terkait hasil perekaman biometrik untuk E-KTP selama bulan November sebanyak 2.427 orang, sedangkan untuk pencetakan E-KTPnya sebanyak 4.216 keping, selanjutnya E-KTP yang sudah dicetak tapi belum diambil oleh pemilik KTP, totalnya sebanyak 800 keping,” pungkasnya.
Baca Juga : Jalan di Matim Rusak Parah, Pemda dan Anggota DPRD Terkesan Masa Bodoh
Kanis yang juga menjabat Kadis BLHD itu berharap, bagi masyarakat yang sudah merekam E-KTP, agar segera mengambil di Disdukcapil.
Kendala Dinas Catatan Sipil hadapi akhir-akhir ini, kata Kanis, terkait dengan kondisi hujan, sehingga proses pencetakan E-KTP sedikit terhambat.
“Hujan serta petir, lalu terganggu server translate. Kalau server terbakar, kan pelayanan terganggu,” tutup Kanis Nasak. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.