Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
KOTA KUPANG, FAJARNTT.COM| Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang melalui Tim Satgas Pemberantasan Korupsi Polres Kupang yang dipimpin langsung Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H menetapkan AYONF, alias O (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan tanaman I (P1) Reboisasi intensif dan Agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektar pada BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020.
AYONF, alias O merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada UPT KPH Wilayah Kabupaten Kupang.
Kasus ini ditangani penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022 dan surat perintah penyidikan nomor Sprin. Sidik/SB/VI/2022/Sat. Reskrim tanggal 16 Juni 2022 serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor SPDP/59/VI/2022/Sat. Reskrim tanggal 16 Juni 2022.
Penetapan AYONF alias O sebagai tersangka disampaikan Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufthi Darmawan Aditya S.T.K., S.I.K., M.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Polres Kupang, Kamis (10/11) siang.
“Sudah ada penetapan tersangka dalam kasus pidana korupsi yang ditangani Polres Kupang,” ujar Kapolres Kupang.
Irwan menjelaskan, bahwa Pekerjaan ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp541.020.000 yang bersumber dari DIPA BPDASHL Benain Noelmina tahun 2020.
Dana untuk Desa
Dana ini dialokasikan untuk beberapa desa yakni Desa Uiasa, Kecamatan Semau Rp111.900.000. Desa Fatumonas, Kecamatan Amfoang Tengah Rp115.140.000, Desa Akle, Kecamatan Semau Selatan Rp231.180.000 dan Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Rp112.800.000.
Pencairan ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap masing-masing tahap I sebesar Rp216.408.000, tahap II sebesar Rp162.306.000 dan tahap III sebesar Rp162.306.000.
Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan selesai namun uang untuk Kelompok Tani (Poktan) hanya dibayarkan Rp117.996.000.
Uang ini dicairkan untuk Desa Uiasa Rp54.986.994, Desa Fatumonas Rp 20.000.000, Desa Akle Rp30.000.000 dan Desa Oenuntono Rp13.000.000.
Pekerjaan dilakukan sejak Mei 2020 dan berakhir Desember 2020.
Tersangka AYONF alias O selaku ketua pelaksana kegiatan swakelola menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan P1 tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis.
Pencairan dana dilakukan oleh tersangka AYONF alias O bersama bendahara kegiatan Swakelola, Mehid Amekan, S.Hut MSi.
Seluruh dana yang dicairkan langsung diambil/dipegang oleh tersangka sehingga seluruh dana dikelola oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan.
Dalam pelaksanaan, tersangka AYONF alias O tidak membayar upah Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja KAK dan SPKS.
Di Desa Fatumonas, dari alokasi dana Rp115.140.000, tersangka hanya menyalurkan dana ke dua Poktan (O’Aem dan Kauniki) sebesar Rp20.000.000. sehingga ada selisih Rp95.140.000.
Untuk Desa Akle, dari alokasi dana Rp201.180.000, tersalur hanya Rp30.000.000 ke Poktan Kaisalun sehingga ada selisih Rp171.180.000.
Desa Uiasa, dari alokasi dana Rp111.900.000, hanya disalurkan Rp54.985.954 ke Poktan Bangun Hidup dam ada selisih Rp56.914.005.
Sedangkan untuk Desa Oenuntono, dari alokasi dana Rp112.800.000 hanya Rp13.000.000 yang disalurkan ke Poktan sehingga ada selisih Rp99.800.000.
Kepentingan Pribadi
Pembayaran ke Poktan pun tanpa bukti serta hingga saat ini tim pelaksana belum membuat SPJ dan laporan pertanggungjawaban ke BPDASHL Benanain Noelmina.
Sesuai hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT, ada dana Rp423.024.000 yang diduga kuat disalah gunakan oleh ketua tim pelaksana kegiatan P1.
Dana ini disalah gunakan AYONF alias O selaku ketua tim pelaksana kegiatan P1 untuk kepentingan pribadi seperti makan, minum, rokok dan bahan bakar minyak (bensin).
Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi yakni 5 orang dari BPDASHL Benain Noelmina, 11 orang dari UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang, 12 orang dari Poktan Desa Fatumonas.
12 orang saksi dari Poktan Desa Uiasa, 5 saksi dari Poktan Desa Akle dan 10 orang saksi dari Poktan Desa Oenuntono.
Terkait kasus ini, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen terkait pekerjaan tersebut.
Selaku tersangka, AYONF alias O pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 undang-undang RI nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tutup Kapolres Kupang itu. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.