Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Maksimus Ngkeros diperiksa tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ( Sentra Gakkumdu) dalam statusnya sebagai terlapor di Sekretariat Gakkumdu di Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Selasa pagi, 22 Oktober 2024.
Maksimus Ngekors diperiksa berdasarkan laporan Marsel Nagus Ahang ke Bawaslu Manggarai pada tanggal 14 Oktober 2024 lalu.
Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat NTT (LPP DM NTT), Marsel Nagus Ayang melaporkan Calon Bupati Manggarai Nomor Urut 1 Maksimus Ngkeros lantaran diduga telah menyudutkan Calon Bupati Manggarai Nomor Urut 2 Hery Nabit (Herybertus G. L. Nabit).
Hal itu berangkat dari pernyataan Maksimus Ngkeros saat berkampanye di Kampung Rampa Sasa, Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai pada 7 Oktober 2024 lalu.
Alasan Ahang melaporkan Maksimus Ngkeros merujuk pada potongan video yang berdurasi 1 menit pernyataan Maksimus Ngkeros di Rampa Sasa yang mengajak masyarakat untuk tidak memilih Calon Bupati Manggarai Nomor Urut 2 Hery Nabit.
“Cama laing pande di’an Manggarai ho,o gah. Pu’ung ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara Hery Nabit no,o (Kita secara bersama-sama buat baik untuk Manggarai saat ini, jangan berikan satu suara untuk Hery Nabit, disini). Karena dia (Hery Nabit) telah menghancurkan Manggarai,” ujar Maksimus Ngkeros dalam potongan video yang beredar di platform media sosial.
Kata Ahang, kampanye hitam yang dilakukan oleh Maksimus Ngkeros ini merupakan bentuk strategi politik kotor yang bertujuan untuk merusak reputasi dan kredibilitas lawan politik.
Terpisah, Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Manggarai, Yohanes Manasye mengatakan tim Sentra Gakkumdu Manggarai telah menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Laporan masyarakat ini sedang ditangani pihak Sentra Gakkumdu Manggarai,” kata Manasye kepada awak media.
“Yang pasti tim Sentra Gakkumdu masih proses terkait laporan masyarakat,” tutupnya singkat.
Informasi yang diperoleh media ini, Calon Bupati Manggarai Nomor Urut 1 Maksimus Ngkeros menggunakan mobil fortuner berwarna putih saat memenuhi pemeriksaan tim Sentra Gakkumdu.
Sebagai informasi, tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu Manggarai ada 3 lembaga, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.