Penulis: Vincent Ngara | Editor:
RUTENG, FAJAR NTT – Menanggapi pengelolaan aset Pemda Manggarai yang bermasalah, pada hari pertama berkantor, Senin (1/3/2021), Bupati Hery Nabit sentil penertiban aset daerah. Bahkan Bupati Hery Nabit bersama Wakil Bupati Heri Ngabut, langsung melakukan pertemuan dengan para Pejabat Eselon II Pemkab Manggarai.
Pertemuan perdana tersebut dalam rangka membahas pendapatan daerah, khususnya soal optimalisasi aset.
Ketua Umum Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah (LPPKPD) Manggarai, Heribertus Erik San, S.Fil., M.AP mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah Manggarai tersebut.
Kepada Media ini, dia mengatakan, Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai sebetulnya memiliki aset publik dalam jumlah yang signifikan. Namun masih minimnya kesadaran yang Pemda miliki bahwa aset publik merupakan portofolio yang seharusnya pengelolaannya baik.
“Aset Pemda dapat memberi manfaat langsung yaitu efisiensi atas anggaran yang terbatas dan potensi penerimaan atas pemanfaatan aset tersebut,” katanya.
Pengelolaan Aset Daerah di Manggarai
Menurut Erik San, terdapat beberapa faktor yang menghambat pengelolaan aset di daerah Manggarai.
“Sebetulnya ada empat faktor lambannya pengelolaan aset di daerah Manggarai selama ini. Pertama, belum komprehensifnya kerangka kebijakan di daerah. Kedua, Persepsi “tradisional” yang tidak mengedepankan potensi pemanfaatan aset publik bagi pemasukan daerah. Ketiga, keterbatasan data; dan keempat, Keterbatasan kapabilitas SDM,” tegas Ketua Umum LPPKPD Manggarai ini.
Ia menjelaskan, pemerintah perlu bersikap tegas dan cepat tanggap atasi masalah pengelolaan aset daerah.
“Gebrakan baru pemerintah daerah Manggarai dibawah kepemimpinan Bupati Hery Nabit dan Wakil Bupati Heri Ngabut, bisa mulai dari pengamanan aset-aset Pemda yang bermasalah tersebut,” terangnya.
Ia mengatakan, sekarang kita punya Bupati dan Wakil Bupati yang baru dengan slogan kampanye waktu Pilkada kemarin, “Menuju Perubahan”.
“Yang rakyat butuhkan itu, perubahan arah kebijakan mengelola daerah ini. Harus ada gebrakan baru, termasuk urus aset daerah yang salah selama ini. Ini bisa jadi pekerjaan rumah (PR) pertama Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” tutur Erik San.
Terkait tawaran solusi atasi masalah pengelolaan aset daerah, Erik San menawarkan beberapa kebijakan yang perlu ada tindak lanjut.
“Yang paling utama itu pemerintah daerah Manggarai perlu membenahi kebijakan pengelolaan aset daerah secara komprehensif, tidak boleh setengah-setengah, apalagi seakan berjalan ditempat. Adopsi kebijakan bukan hanya pada tataran formulasi kebijakan saja, tetapi implementasi yang penting. Itu yang dibutuhkan masyarakat!,” bebernya.
Tawaran Solusi
Lebih Lanjut, Ketua Umum lembaga LPPKPD Manggarai itu menawarkan 5 solusi.
“Pertama, perlu adanya pencatatan atau pendataan aset yang akurat. Kedua, harus ada Standar Operating Prosedur (SOP) yang disusun. Ketiga, aset Pemda berupa tanah perlu disertifikatkan atas nama Pemda. Keempat, aset Pemda yang dikuasai pihak lain perlu dikaji kembali baik dari isi perjanjian kontrak maupun laba untung bagi pendapatan daerah. Kelima, mekanisme penghapusan aset harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas alumnus Pasca Sarjana, Universitas Nasional Jakarta itu.
Selain itu, ia juga menghimbau segenap eleman masyarakat untuk sama-sama kontrol kebijakan pemerintah daerah Manggarai.
“Masyarakat Manggarai perlu juga sadar betapa pentingnya permasalahan aset ini karena sebagian besar dibeli dari pajak yang mereka bayarkan, sehingga wajib mendorong pengelolaan aset pemerintah agar lebih baik. Oleh karena itu, diperlukan peran serta masyarakat untuk tidak menganggap kecil persoalan aset daerah ini. Elemen masyarakat perlu bersama-sama kontrol kebijakan Pemda Manggarai dibawah kepemimpinan Bupati Hery Nabit dan Wakil Bupati Heri Ngabut sekarang,” tutup Erik San.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.