Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Puluhan masyarakat Desa Wae Mulu, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai mendatangi Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai, pada Selasa, (12/10/2021).
Pantauan media ini, kehadiran masyarakat desa Wae Mulu untuk menanyakan kepada Badan Pertanahan terkait program sertifikat tanah gratis PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang telah dilakukan sejak bulan Maret tahun 2019.
Tak hanya itu, masyarakat desa Wae Mulu juga mempersoalkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pemerintah desa melalui ketua BPD desa Wae Mulu dengan nominal uang sebanyak Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah, dan uang tersebut dikumpulkan melalui ketua BPD setempat.
“Kami warga desa Wae Mulu datang untuk mau menanyakan apakah tahun 2019 ada pungutan dana kepada masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah. Karena kami masyarakat desa Wae Mulu sudah dipungut biaya 150.000 per bidang tanah,” ungkap Teidorus Weke.
Sementara itu, Ketua Judikasi Pertanahan Kabupaten Manggarai, Karolus Gempa saat diwawancara media ini terkait belum adanya sertifikat tanah untuk warga desa Wae Mulu mengatakan bahwa refocusing anggaran secara besar-besaran tahun 2020 membuat sertifikat belum bisa keluar.
“Dari 1320 bidang yang sudah diukur, data bidang tanah yang masuk di Pertanahan Kabupaten Manggarai 420. Dari 420 ini, kami mau kasi dulu 300 bidang,” kata Gempa.
Terkait biaya yang dipersoalkan oleh masyarakat Wae Mulu, dirinya mengaku bahwa pihak Badan Pertanahan Manggarai tidak tahu soal itu.
“Kita tidak memungut biaya sepeser pun kepada masyarakat desa Wae Mulu. Kami tidak punya kewenangan untuk memungut biaya, dan ini tidak ada minta biaya kegiatan PTSL,” tegasnya.
Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021, beberapa warga desa Wae Mulu sempat ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai.
“Maksud kami ke kantor pertanahan untuk menanyakan kepada kepala dinas pertanahan menyangkut pungutan dana sebesar 150.000 kepada masyarakat oleh ketua BPD desa Wae Mulu, kecamatan Wae Ri’i,” ungkap Teidorus Weke.
Diceritakan Weke, menurut penjelasan dari kepala dinas pertanahan bahwa mereka tidak pernah menyuruh pihak desa atau ketua BPD desa Wae Mulu untuk pungut dana kepada masyarakat terkait Prona tahun 2019.
“Mengenai Prona tanah secara gratis diberikan kepada masyarakat,” tutur Teidorus Weke mengutip pernyataan kepala badan pertanahan.
Dikatakannya, sertifikat yang diterbitkan oleh badan pertanahan hanya 300 sertifikat, sementara masyarakat yang sudah menyerahkan dana tersebut berjumlah seribu lebih.
“Apa yang disampaikan oleh kepala dinas pertanahan kami sangat mengucapkan terima kasih, berarti selama ini kami masyarakat Wae Mulu sudah dibodohi oleh panitia pembuatan sertifikat tanah di desa Wae Mulu,” tutup Weke.
Untuk diketahui, hingga berita ini dipublikasi, kepala desa Wae Mulu belum bisa diwawancarai oleh media ini.
Penulis: Beny Tengka
Editor: VN
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.