
Penulis: Tim | Editor: Vincent Ngara
Pemda Sikka Bermasalah Hukum
Pernyataan Robi Idong, lanjut Petrus, tentang tidak adanya permasalahan hukum yang dihadapi Pemda Sikka, bertentangan dengan fakta-fakta yang secara “notoire feiten” membuktikan Pemda Sikka tengah menghadapi masalah hukum baik secara perdata (gugatan ganti rugi dari pihak ketiga) maupun secara pidana (tindak pidana korupsi), sehingga tidak sesuai dengan syarat pasal 8 butir g Perjanjian Kerjasama, yang berimplikasi batalnya Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud.
Kemudian, fakta lain terungkap bahwa Pemda Sikka sejak awal 2021 menghadapi penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sikka terhadap beberapa kasus korupsi dalam pekerjaan proyek pembangunan, satu diantaranya kasus korupsi Pengadaan Trafo di RSUD TC. Hilers Maumere, yang sejak Agustus 2021 sudah masuk tahap “penyidikan”.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan elektronikal Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang, Kejaksaan memastikan bahwa hasil pemeriksaan Tim Ahli Politeknik Kupang telah memperkuat bukti hasil penyidikan kasus korupsi Pengadaan Trafo di RSUD TC. Hilers Maumere, sehingga diharapkan dalam waktu dekat beberapa tersangka sudah diumumkan,” tandasnya.
Dengan demikian, Pemda Sikka secara nyata berada dalam posisi sedang menghadapi masalah hukum, tidak saja soal gugatan ganti rugi, tetapi juga permasalahan korupsi.

“Pemda Sikka tidak cukup punya legal standing untuk menjadi Pihak dalam Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT. SMI,” tutup Advokat PERADI itu. (*)

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.