close menu

Masuk


Tutup x

Petrus Selestinus: Waspadai Benih Korupsi PKPD Pemda Sikka dan PT SMI

Petrus
Koordinator TPDI dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus (Foto: Ist.)

Penulis: | Editor: Vincent Ngara

MAUMERE, FAJARNTT.COM – Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, telah mengungkap fakta baru indikasi tentang benih-benih korupsi di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah (PKPD).

Bupati Sikka Robi Idong disebut-sebut memasukan keterangan tidak benar ke dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, sekedar untuk mendapatkan pinjaman dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI).

“Yang menjadi “obyek” di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud, adalah Pinjaman Pemda Sikka kepada PT. SMI sebesar Rp. 216. 450.090.000, dengan syarat tenor 8 tahun, masa tenggang 24 bulan dan suku bunga 6,19 persen bersifat tetap (fixed rate), artinya Pemda Sikka wajib menyetor cicilan pokok dan bunga yang katanya mencapai Rp.40 miliar lebih pertahun. Suatu nilai cicilan yang fantastik,” kata Koordinator TPDI, Petrus Selestinus sesuai rilis yang diterima media ini, Selasa (2/11/2021).

Edwin Saleh

Menurutnya, sebagai BUMN yang mengelola keuangan negara dan selaku Kepala Pemerintahan Daerah yang mengelola Keuangan Daerah, maka Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah yang ditandatangani oleh Direktur PT. SMI dan Robi Idong selaku Bupati Sikka, adalah Perjanjian Kerjasama yang tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah yang mewajibkan persetujuan DPRD.

Penyimpangan Kebijakan Anggaran

Petrus menyebut pengelolaan Keuangan Negara dan/atau Daerah tunduk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Iklan

“Karena itu, dalam hal terjadi penyimpangan, maka ketentuan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara berlaku bagi Pihak PT. SMI dan Bupati Sikka Robi Idong dan kawan-kawan untuk mempertanggungjawabkannya,” katanya.

Ketentuan Undang-undang Keuangan Negara di atas, kata Petrus, menempatkan Pimpinan Badan Usaha Negara dan Bupati sebagai pejabat yang diberi tugas dan tangung jawab oleh Presiden untuk mengelola uang negara atau daerah yang kebijakannya dituangkan dalam UU APBN/Perda APBD dengan pengawasan oleh DPRD dan masyarakat.

Benih-benih KKN di dalam kebijakan pengelolaan anggaran dan kegiatan anggaran termasuk dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah, akan bermetamorfosa menjadi bom waktu yang dahsyat, yang pada gilirannya akan memakan korban.

“Korbannya tidak hanya terhadap Robi Idong dan siapapun Bupati Sikka berikutnya tetapi juga Pemda Sikka dan seluruh masyarakat Sikka,” katanya lagi.

Sebelumnya, Anggota DPRD Sikka, Alfridus Melanus Aeng, mengungkapkan bahwa pada saat ini Pemda Sikka sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang berpotensi memberikan dampak negatip terhadap kemampuan Pemda Sikka dalam memenuhi kewajiban, dengan menunjuk kasus gugatan perdata pihak ketiga terhadap Pemda Sikka yang saat ini sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.

“Sementara di dalam pasal 8 huruf g Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, terdapat pernyataan Robi Idong bahwa pada saat ini Pemda Sikka tidak sedang menghadapi gugatan atau permasalahan hukum atau penyelesaian kewajiban dengan pihak ketiga yang berpotensi memberikan dampak negatip terhadap kemampuan Pemda Sikka dalam memenuhi kewajiban,” jelas Petrus.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Comments are closed.

Terkini Lain

Konten