close menu

Masuk


Tutup x

Kasus Tanah di Mabar, Marsel Ahang : Itu Aset Pemda, Ada Bukti Kwitansi Penyerahan

kasus
Pengacara/Lawyer, Marsel Nagus Ahang, SH (Foto : Istimewa)

Penulis: | Editor:

LABUAN BAJO, FAJAR NTT – Penetapan tersangka kasus pengalihan aset Pemda Manggarai Barat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menimbulkan pro dan kontra oleh pihak-pihak yang tahu terkait kronologis kasus itu.

Kepada media ini (4/2), Marsel Nagus Ahang, SH mengungkapkan bahwa kunci tanah toro lema batu kallo seluas 30 hektar, sebagai aset Pemda, dan ada pada kwitansi penyerahan uang oleh Frans Padju Leok sebagai asisten tata praja pada Setwilda TK II Manggarai.

“Ada versi bahwa itu bukan aset pemerintah, ada versi bahwa itu aset masih gantung. Belum jelas keberadaannya,” jelasnya.

Edwin Saleh

Ahang mengatakan, ia adalah mantan anggota dewan kabupaten Manggarai periode 2014/2019.

“Saya buka dokumen tersebut waktu saya masih menjabat sebagai anggota DPRD Manggarai. Saya ada lihat kwitansi yang pak Frans Padju Leok tandatangani,” tutur pria yang berprofesi sebagai Pengacara/Lawyer itu.

Iklan

Ia menjelaskan, kwitansi tersebut sebagai bukti dan alas hak bahwa secara legal dan resmi aset tersebut milik pemerintah kabupaten Manggarai barat.

“Kwitansi tersebut yg menyerahkan uang Frans Padju Leok sejumlah 10 juta. Dan yang saksikan penerimaan uang tersebut kala itu, Camat Komodo, Drs. Yos Vins Ndahur, Kepala Kelurahan Labuan Bajo, Yoseph Latip, dan yang menerima Haji Ishaka disaksikan oleh Haji Adam Juje dan Ismail Karim,” pungkasnya.

Persoalan Kwitansi

Ia juga mengutuk atas beberapa pernyataan dari mantan Bupati di Manggarai Barat bahwa tanah toro lema batu kallo bukan aset pemerintah.

“Kalau bukan aset pemerintah, apakah bukti surat kwitansi yang sah Frans Padju Leok tandatangani adalah kwitansi ilegal,” tanya Ahang.

“Lalu apa surat ukur pada tanggal 14 Mei 1997 dan melalui daftar isian nomor 117 B merupakan ilegal,” tanya Ahang lagi.

Lanjut Ahang, yang ia sesalkan adalah teman pengacara yang pro tersangka tidak memahami dokumen.

“Contoh pak Anton Ali mengatakan bahwa tanah 30 hektar adalah aset pengadaan. Yang benar sedikitlah,” tegasnya.

“Saya apresiasi terhadap Kejaksaan Manggarai barat, Kejati NTT, Kejagung atas mengendusnya persoalan tersebut sehingga ada yang ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.

Ahang pun meminta kepada aparat hukum untuk mengamankan aset daerah di Manggarai Barat.

“Harapannya Kejati segera tetapkan tersangka susulan yang lain, untuk bisa bongkar mafia kasus tanah tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, media ini sempat memberitakan pernyataan salah satu tokoh pejuang pembentukan kabupaten Manggarai Barat, Yance Janggat, SH yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula oleh Kejati NTT beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan pengalihan aset pemerintah daerah dinilai sebagai upaya kriminalisasi.

Baca Juga : Yance Janggat : Kapan Tanah itu Jadi Milik Pemda?, Gusti Dula Dikriminalisasi

Menurut Yance, tanah seluas 30 hektar yang berlokasi di Kerangan/Toro Lema Batu Karo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo tersebut belum sah secara hukum sebagai milik Pemda.

“Kapan tanah itu jadi milik Pemda, sementara pada saat Manggarai Barat resmi menjadi daerah otonomi baru, tanah itu tidak terdaftar dalam lampiran berita acara penyerahan aset,” ungkapnya.

Bukan Aset Pemda

Ia menuturkan, Bupati Gaspar Ehok saat itu pernah mengirim Frans Paju Leok untuk lakukan penelitian agar tanah itu jadi aset Pemda, ternyata belum menemukan bukti-bukti sebagai alas hak.

“Sehingga tanah itu belum punya legalitas, bagaimana mungkin itu diklaim sebagai aset Pemda,” ujarnya.

Yance justru mempertanyakan dasar Kejati NTT mengklaim tanah tersebut sebagai aset Pemda.

“Apakah Kejati NTT sudah kantongi bukti bahwa memang benar tanah itu milik Pemda? Karna kalau tidak, maka penersangkaan atas Gusti Dula itu terkesan mengada-ngada dan sebagai upaya kriminalisasi,” ujarnya.

Yance mengatakan, sebagai salah satu pelaku sejarah pembentukan kabupaten super premium itu, ia terpanggil untuk berbicara tentang kebenaran.

“Saya punya tanggung jawab moral sebagai salah satu pejuang Manggarai Barat, saya harus omong tentang kebenaran,” tuturnya.

Oleh karena itu, ia mendukung penuh langkah Gusti Dula melalui Pengacaranya untuk mengajukan praperadilan.

“Saya dukung Anton Ali (Pengacara Gusti Dula, red) untuk menempuh praperadilan,” tutupnya.

Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten