Penulis: Vincent Ngara | Editor:
Ruteng, FajarNTT.com – Peringati Hari Ibu, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai turun ke jalan membagi bunga kepada para ibu pengguna jalan.
Sambil membagi bunga, pengurus lainnya melakukan orasi secara bergiliran untuk menyuarakan berbagai persoalan kaum perempuan lebih khusus di Manggarai.
Dalam pernyataan sikapnya GMNI Manggarai menuturkan Indonesia sementara mengalami keadaan darurat kekerasan terhadap perempuan. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tahun 2020 tercatat sekitar 8.600 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun yang sama mengalami kenaikan sebanyak 8.800 kasus hingga November 2021. Sedangkan Komnas Perempuan pun mencatat kekerasan terhadap perempuan sebanyak 4.500 kasus selama rentang waktu Januari hingga Oktober 2021. Angka ini melonjak dua kali lipat jika berbanding dengan aduan yang masuk tahun 2020, yaitu 2.389 kasus. Komnas Perempuan juga sedang menangani 8.243 kasus, yang paling menonjol ranah privat atau KDRT/RP (Kekerasan dalam Rumah Tangga/Ranah Personal) sebanyak 79% atau 6.480 kasus. Tercatat perempuan mengalami pelbagai jenis kekerasan, paling banyak kekerasan fisik mencapai 39%, kekerasan psikis 29,8%, dan kekerasan seksual 11,33%.
Menurut GMNI Manggarai, pemerintah tidak memperlihatkan usaha dalam menyelesaikannya. Salah satu buktinya ialah dengan terbitnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dari Prolegnas tahun 2021.
Lahirnya Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, juga hanya mampu memberikan harapan dalam lingkungan kampus saja. Sementara kasus kekerasan seksual juga kerap terjadi pada lingkungan sekolah menengah bahkan sekolah dasar.
GMNI menilai, lahirnya Permen tersebut juga tidak menyertakan program-Program praktis sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual. Pemerintah cenderung mengutamakan langkah retributif, sehingga mengabaikan aspek restorative justice dalam menyelesaikan kasus.
Kekerasan Perempuan dan Anak di Manggarai
Koordinator Umum Aksi, Clara Astuty Jaya dalam orasinya menyebut KDRT di Manggarai sebanyak 178 kasus terhitung sejak tahun 2019 sampai tahun 2021.
“Untuk tahun 2019 sendiri sebanyak 70 kasus dan pada anak-anak 33 kasus. Tahun 2020, 55 kasus dan yang terjadi pada anak 18 kasus. Hingga penghujung tahun 2021 telah terjadi 5 kasus kekerasan terhadap anak,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penanganan kasus kekerasan perempuan di Manggarai memang terlihat masih sedikit. Akan tetapi, situasi ini tidak bisa mengasumsikan rendahnya kasus kekerasan terhadap perempuan dalam pelbagai ranah.
“Kekerasan terhadap perempuan di Manggarai sangat sering terjadi, tetapi minim publikasi dan laporan,” katanya.
Menurut aktivis perempuan itu, hal yang paling menyebabkan korban tidak melaporkan kekerasan adalah ketidakberdayaan korban. Pemicu ketidakberanian ini karena ketidaktahuan terhadap prosedur pelaporan hukum dan postur hukum yang berbelit-belit. Dasar persoalan ketidaktahuan itu tafsirannya sebagai akibat dari minimnya peran pemerintah dan masyarakat dalam mensosialisasikan hal tersebut. Pemerintah belum melihat kasus ini sebagai sebuah permasalahan besar. Hal ini bisa terlihat dari intervensi anggaran dari pemerintah, sama sekali tidak menyasar ke hal-hal mendasar dalam menyelesaikan persoalan ini. Ketidakberdayaan dalam melaporkan karena ketidakadaan jaminan keamanan bagi pelapor.
“Penyebab utama karena peliknya hukum kita yang menyulitkan pelaporan dalam pembuktian hukum,” tutur Astuty.
Selain berorasi, peserta aksi juga membagi bunga kepada kepada para ibu pengguna jalan.
“Bunga sebagai bentuk penghargaan dan rasa kasih sayang terhadap kaum ibu karena bunga juga sebagai bentuk apresiasi tentang cinta dan ketulusan,” kata Adrini Miming, salah satu peserta aksi.
Penulis: Beny Tengka
Editor: Vincent Ngara
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.