
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Redaksi
RUTENG, FAJARNTT.COM – Daftar Pemilih Sementara (DPS) masih menjadi polemik bagi penyelenggara Pilkada Kabupaten Manggarai, 9 Desember mendatang. Pasalnya, Bawaslu Manggarai menemukan ada belasan ribu daftar pemilih yang tidak tercover data kependudukannya dalam sistem KPU.
Koordinator Divisi Program, Perencanaan, dan Data KPU Kabupaten Manggarai, Albert K. Efendi, S.Fil., M.Pd menjelaskan bahwa data pemilih yang dikategorikan sebagai data invalid, yaitu data pemilih yang elemen-elemennya tidak lengkap seperti NKK = 0 dan alamatnya = 0, tetapi tidak mempengaruhi jumlah data pemilih.
“Kami hanya perlu melakukan pencermatan berdasarkan data dukung yang kami dapatkan untuk memperbaiki data tersebut, tetapi tidak mencoret pemilih tersebut dari daftar pemilih,” jelas Albert melalui release yang diterima Fajar NTT, Kamis (8/10/2020).
Lanjut Albert, pemilih yang tergolong invalid dalam sistem aplikasi KPU, tidak akan kehilangan hak pilihnya, karena dokumen utama dalam pendataan KPU adalah KTP yang didalamnya tercantum NIK tanpa NKK.
“Kalau pemilih tidak bisa menunjukkan KTP, bisa KK atau Suket. Dengan demikian, masalah tidak adanya NKK dalam daftar pemilih tidak menghilangkan hak pilih orang tersebut. Dengan kata lain, data invalid tidak mempengaruhi jumlah pemilih yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,” jelasnya lagi.
Mengenai ganda NIK, Albert melanjutkan, bahwa KPU sedang melakukan penelusuran.
“Kegandaan NIK yang terjadi karena ada perbedaan format kolom antara kami dan beberapa jajaran kami di tingkat bawah. Dalam aplikasi kami, kolom NKK mendahului kolom NIK,” pungkasnya.
Kegandaan NIK
Dirinya juga menjelaskan bahwa, masalah terjadi ketika di beberapa jajaran KPU tingkat bawah menggunakan format yang berbeda, NIK mendahului NKK. Dengan demikian terjadi kegandaan NIK.
“Hal ini sedang kami atasi dan kami sudah temukan solusinya,” ujar Albert.
Kepada media ini, dirinya juga menjelaskan mengenai data ganda, meninggal atau TMS jenis lain.
“Kami (KPU) sudah perbaiki sesuai rekomendasi pengawas dan masukan masyarakat yang disertai dokumen kependudukan otentik seperti fotocopy KTP, KK atau Suket di tingkat PPS, PPK, dan nanti di tingkat kabupaten, kalau belum terselesaikan di tingkat bawah,” ujarnya lagi.
Albert mengakui bahwa pemilih yang tidak mengantongi data kependudukan sama sekali, KPU terpaksa mencoretnya dari data pemilih.
“Jumlahnya mencapai 430 pemilih,” bebernya.
Menurut Albert, untuk menyelamatkan hak pemilih, KPU telah menginventarisir dan menyerahkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai sebagai bahan informasi, sekaligus meminta untuk pelayanan perekaman E-KTP untuk mereka, dilakukan langsung di Desa.
“Permintaan ini kami sampaikan, mengingat sebagian besar pemilih yang tidak memiliki dokumen kependudukan, berusia lanjut,” tutup Albert.(*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.