Penulis: Alfonsius Andi | Editor:
SUMBA BARAT, FAJARNTT.COM| Dalam menjalin hubungan tali persaudaraan, Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K. M.H., sambangi masyarakat dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Ini merupakan cara Kapolres Agung, agar hubungan masyarakat dengan Pihak Kepolisian semakin erat yaitu dengan cara bersilaturahmi dengan para tokoh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Dikemas dalam obrolan santai, Kapolres mendengarkan semua keluhan serta masukan dari masyarakat terkait situasi kamtibmas maupun pelayanan yang dilakukan oleh Polres Sumba Barat.
Dari kegiatan sambang tersebut banyak informasi dan juga masukan yang kita peroleh guna menjaga dan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polres Sumba Barat.
“Duduk dan berbincang bermasa masyarakat ataupun para tokoh masyarakat itu bagus, banyak informasi yang bisa kita dapatkan. Ada pula masukan-masukan untuk perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian kita dapat bersama-sama menjaga serta mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat. Khususnya diwilayah hukum Polres Sumba Barat.” Ujar AKBP Agung
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bila terjadi gangguan kamtibmas atau tindak kejahatan agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.
“Masyarakat dapat melapor kan segala gangguan dan tindak kejahatan melalui call center Polres Sumba Barat. Kami sudah menyediakan 10 nomor hand phone (HP) yang siap melayani 1×24 jam dan tersebar mulai dari SPKT Polres Sumba Barat hingga ke Polsek jajaran.” Pungkas Kapolres.
Dengan demikian diharapkan setiap laporan ataupun pengaduan masyarakat dapat dengan cepat ditangani. (*)
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.