close menu

Masuk


Tutup x

Ketua Bawaslu RI: Jaga Hubungan Baik Sesama Penyelenggara Pemilu

ketua
Pelantikan 72 Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih di Jakarta (Foto: Bawaslu RI)

Penulis: | Editor:

JAKARTA, FAJAR NTT – Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) RI Rahmat Bagja mengingatkan 72 anggota Bawaslu provinsi terpilih untuk terus menjaga hubungan baik sesama penyelenggara pemilu.

Melansir Antara, Bagja berpesan kepada anggota Bawaslu provinsi terpilih agar menjaga hubungan baik sesama penyelenggara pemilu tanpa melanggar undang-undang yang berlaku.

“Bawaslu, KPU, dan DKPP harus menjadi keluarga besar penyelenggara pemilu,” kata Bagja saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 di Jakarta, Rabu.

Pada kesempatan itu, Bagja mengatakan Bawaslu, KPU, dan DKPP merupakan tiga penyelenggara pemilu untuk menyukseskan pemilihan umum di Indonesia.

“Ke depan Bawaslu, KPU, dan DKPP akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Bawaslu melantik 72 anggota Bawaslu provinsi dari 24 provinsi. Memimpin pelantikan itu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan empat anggota Bawaslu mendampinginya, yaitu Lolly Suhenti, Herwyn J.H Malonda, Totok Hariyono, dan Puadi.
Sebelumnya, Tim Seleksi (Timsel) Anggota Bawaslu Provinsi di 25 provinsi mencatat terdapat sebanyak 2.815 orang yang mendaftar. Hasilnya, sebanyak 2.348 orang lolos seleksi administrasi dan dapat mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi.
Selanjutnya pada 20 Agustus 2022, tim seleksi menyerahkan 150 nama calon anggota Bawaslu dari 25 provinsi untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu RI.
Kemudian, Bawaslu menetapkan 75 orang dari 150 nama sebagai anggota Bawaslu provinsi. Sedangkan, tiga anggota Bawaslu Provinsi DKI akan dilantik pada 16 Oktober 2022.
Follow Berita FajarNTT.com di Google News

Dapatkan update breaking news dan berita pilihan kami dengan mengikuti FajarNTT.com WhatsApp Channel di ponsel kamu

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Konten

Komentar

You must be logged in to post a comment.

Terkini Lain

Konten