
Penulis: Vincent Ngara | Editor: Vincent Ngara
RUTENG, FAJARNTT.COM – Setelah sekian lama skandal proyek tong sampah, yang diduga melibatkan mantan pejabat PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) mengendap, akhirnya Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan dua orang tersangka.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi Tahun Anggaran 2019 di Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Penetapan dua orang tersangka inisial YM dan MH itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Manggarai, pada Kamis, 19 Desember 2024, pukul 15.00 WITA.
Kedua tersangka mantan pejabat PT. MMI itu diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo, Pasal Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo.
Memenuhi Dua Alat Bukti
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi menyatakan bahwa penetapan YM dan MH sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Kemudian, dari bukti yang dikumpulkan tersebut, Kejaksaan Negeri Manggarai telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan proses Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI).
“Kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam skandal Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik yang dibiayai oleh PT. MMI yang mana faktanya bahwa barang yang dibelanjakan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” tutur Kejari Manggarai, Fauzi.
Ia berkata, dalam kasus ini YM bertugas sebagai Direktur Utama, sedangkan MH bertugas sebagai Direktur Operasi PT. MMI pada tahun 2019.
Lanjut Fauzi, adapun rekapitulasi penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Instalasi Pengolahan Sampah Non-organik pada PT. Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai Tahun Anggaraan 2019 sebesar Rp1.294.236.543 (satu miliar dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah).
Proyek Tong Sampah
Terpisah, proyek dengan nomenklatur instalasi pengolahan sampah Non-organik ini berangkat dari DIPA Kecamatan Langke Rembong, Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tahun 2019 senilai Rp1.860.609.000,00. (satu miliar delapan ratus enam puluh juta enam ratus sembilan rupiah).
Anggaran tersebut digunakan untuk dua item pekerjaan yakni pengadaan tong sampah dan pekerjaan umpak atau pemasangan tong sampah di 762 titik yang menyebar di 20 kelurahan se-kecamatan Langke Rembong.
Yang mengerjakan proyek ini adalah CV. Patrada dan diberhentikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak 16 Desember 2019. Selain pemutusan hubungan kerja, kontraktor diwajibkan untuk mengembalikan uang muka 30% atau sebesar Rp.558.182.700,00 (lima ratus lima puluh delapan juta seratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), yang sudah diterima pada awal masa kerja.
Akan tetapi, data akhir tahun 2019 yang dicatat oleh Badan Keuangan Kabupaten Manggarai, CV. Patrada mengembalikan anggaran ke kas daerah sebesar Rp.499.800.000,00.(empat ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwasannya kala itu, PPK melakukan pemutusan karena spesifikasi tong sampah yang disediakan kontraktor pelaksana tidak sesuai dengan kontrak kerja. Selain itu, kontraktor tidak bekerja sesuai jangka waktu kontrak dan tambahan waktu 50 hari pasca berakhirnya masa kontrak.
Tong sampah tersebut seharusnya terbuat dari besi plat eser dengan ketebalan 1,2 mm, diameter 50 cm dan tinggi 80 cm. Sementara tong sampah yang disediakan oleh kontraktor terbuat dari drum bekas.
“Kenyataan di lapangan, barang yang diadakan tidak sesuai yang saya minta. Makanya pada tanggal 16 Desember saya lakukan pemutusan hubungan kerja,” kata Kristian Dominggo selaku PPK proyek itu, pada Senin, 23 Desember 2019, dilansir dari Media Indonesia.
Keterlibatan PT. MMI
PT. Manggarai Multi Investasi (MMI), perusahaan berstatus badan usaha milik daerah (BUMD) ini diketahui terlibat kontrak kerja keuntungan dengan CV. Patrada. Perusahaan milik daerah ini yang mengurusi pembuatan tong sampah dengan rumah produksi di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Lalu, mendapat keuntungan dari kontrak pemasangan.
Direktur Utama PT. MMI inisial YM mengatakan kepada wartawan, bahwa yang memesan dan mendatangkan tong sampah berbahan drum tersebut sesuai permintaan adalah CV. Patrada.
“Prinsipnya kami datangkan barang sesuai permintaan CV. Patrada. Mereka minta tong sampah dari drum bekas ya kami datangkan tong sampah dari drum bekas,” kata YM kepada wartawan kala itu, dilansir dari Floressmart.com.
Sementara itu, pada Selasa, 28 Mei 2024, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Zaenal Simarmata sempat mengatakan kepada wartawan bahwa kasus yang membelit PT. MMI bukan kategori wanprestasi semata, tapi mengandung tindak pidana.(*).

CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.