Penulis: Tim | Editor: Ana Halima
JAKARTA, FAJARNTT.COM – Pemerintah berencana memajukan pemungutan suara Pilkada 2024 dari November ke September. Hal ini hanya bisa di tempuh melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu).
Perppu perlu di terbitkan karena jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 sudah di atur dalam UU Nomor 10 tahun 2016.
Merevisi UU membutuhkan waktu lebih lama. Oleh karena itu, pemerintah lebih ingin menempuh jalur perppu.
Pemerintah di wakili Mendagri Tito Karnavian sudah membicarakan rencana itu dalam rapat bersama Komisi II DPR, pada Rabu 20 September 2023 lalu.
Hasilnya, DPR setuju mendengar pandangan pemerintah lebih lanjut ihwal penerbitan Perppu Pilkada.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut perppu soal memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 bersama pemerintah.
CATATAN REDAKSI: apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada redaksi kami EMAIL.
Sebagaimana diatur dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.